Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Reza Indragiri yang Tawarkan Pekerjaan untuk Pegi Setiawan Setelah Bebas, Desak Polri Cari Aep

Reza Indragiri menawarkan pekerjaan untuk Pegi Setiawan setelah bebas dari kasus Vina Cirebon. Berikut sosoknya!

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar
Reza Indragiri menawarkan pekerjaan untuk Pegi Setiawan setelah bebas dari kasus Vina Cirebon. 

Seiring berjalannya waktu, Reza kemudian dikenal sebagai ahli psikologi forensik.

Susno Duadji Siap Menyumbang

kolase foto Mantan Kabareskrim Susno Duadji dan Pegi Setiawan. Makin Yakin Pegi Setiawan Bukan Dalang Kasus Vina Cirebon, Eks Kabareskrim Sindir Bukti Polda Jabar.
kolase foto Mantan Kabareskrim Susno Duadji dan Pegi Setiawan. Makin Yakin Pegi Setiawan Bukan Dalang Kasus Vina Cirebon, Eks Kabareskrim Sindir Bukti Polda Jabar. (kolase tribun medan)

Di bagian lain, Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Susno Duadji mengingatkan agar negara, dalam hal ini Polda Jawa Barat (Jabar), membayarkan kerugian materil maupun imateril terhadap Pegi Setawan, yang dinyatakan bebas oleh hakim di praperadilan. 

Ia mengatakan agar kasus Sengkon dan Karta tak lagi terulang di masa kini. 

Diketahui, kedua orang tersebut tak mendapatkan ganti rugi setelah menjadi korban salah tangkap polisi. 

"Harus ada ganti rugi, kalau negara sulit membayar, berdasarkan pengalaman (kasus) Sengkon dan Karta, sulit sekali dapatkannya (ganti rugi), kita ingin buktikan negara ini Pancasila beneran apa tidak," kata Susno seperti dilansir Nusantara TV yang tayang pada Senin (8/7/2024). 

Polda Jabar bisa mengambil jalan tengah dengan menyelesaikan proses ganti rugi ini secara kekeluargaan. 

Sebagai pensiunan jenderal polisi bintang tiga, Susno bersedia untuk turut urunan untuk membantu membayar biaya ganti rugi. 

"Kalau (negara kita) Pancasila ya harus dong, negara yang harus ganti rugi. Okelah jalan damai mungkin takut dipermalukan saya setuju mungkin ada gerakan di kalangan Polri agar Polri lah yang bayar ganti ruginya tapi bukan dengan bentuk formal digugat."

"Nah, bagaimana caranya? Mungkin ya sumbangan iuran atau bagaimana ya. Saya siap aja juga gitu (bantu menyumbang) meski saya udah pensiun," pungkasnya. 

Sementnara itu, Toni RM, bersama kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya bakal menyusun 'daftar tagihan' yang harus dibayarkan Polda Jabar. 

Pihak Polda Jabar harus membayarkan kerugian materil maupun imateril terhadap Pegi Setiawan serta merehabilitasi nama baik sang kuli. 

Secara gambaran, kata Toni, pihak Polda Jabar harus mengganti kerugian Pegi selama dia tak bekerja sebagai kuli bangunan. 

"Sebagai kuli bangunan dia berpenghasilan loh ya untuk membantu kedua adiknya sekolah sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan," ujar salah satu kuasa hukum Pegi tersebut di Polda Jabar seperti dilansir dari KompasTV pada Senin (8/7/2024) malam.

Kemudian, pihak kuasa hukum Pegi rencananya bakal mengenakan tarif sewa terhadap dua motor milik Pegi dan pamannya yang ditahan Polda Jabar sejak tahun 2016. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved