Berita Viral

Babak Baru Kasus Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas, Soal Pungli Diungkap Polisi: Belum Ada Tersangka

Inilah babak baru kasus siswi SMAN 8 Medan tak naik kelas. Soal pungutan liar (pungli) diungkap polisi: belum ada tersangka

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Tribun Medan
Kepsek SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, yang ngotot tak naikkan siswinya 

SURYA.CO.ID - Meski kasus siswi SMAN 8 Medan yang tak naik kelas sudah diselesaikan pihak Dinas Pendidikan dan DPRD Sumatera Utara, ternyata masih ada pembahasan lain yang belum selesai.

Yakni, soal adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang sempat dilaporkan orang tua siswi SMAN 8 Medan tersebut. 

Hingga saat ini, Polda Sumatera Utara (Sumut) terus menyelidiki dugaan pungli Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

Status laporan pun masih penyelidikan, belum ditingkatkan ke penyidikan.

Sejauh ini penyidik masih berkordinasi dengan inspektorat Sumatera Utara terkait ada tidaknya unsur pidana dugaan pungli yang dilaporkan.

Baca juga: 3 Fakta Kasus Siswi SMAN 8 Medan Tak Naik Kelas: DPRD Sumut Beber Hasil Rapat, Orang Tua Ikhlas

"Penyidik masih berkordinasi dengan inspektorat Sumatera Utara, kasusnya masih penyelidikan,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (3/7/2024).

Sebelumnya, siswi SMAN 8 Medan, Maulidza Sari Febriyanti, tidak naik kelas diduga buntut aduan orang tuanya ke polisi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dan korupsi yang dilakukan kepala sekolah (kepsek).

Laporan itu juga dibuktikan dengan balasan dari Polda Sumut lewat dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas yang terbit pada 5 April 2024 lalu. 

"Ya, saya melaporkan kepala sekolah ini. Karena peraturan menteri dan pemerintah dilanggar. Sebelumnya saya sudah melaporkan ke dinas, tapi tindakan itu tidak ada."

Baca juga: Akhir Nasib Siswi SMAN 8 Medan Usai Kepsek Ngotot Tak Naikkan Kelas, Orangtua: Sudah Diselesaikan

"Dan karena perbuatannya melanggar hukum, maka saya laporkanlah ke Polda atas dugaan korupsi dan pungutan liar."

"Peraturan menteri pasal 3 ayat 1 a dan ayat 2, itu mengatakan Kepala Sekolah harus membuat dulu RAPPS baru berhak mengutip uang SPP. Ternyata tidak ada."

Kepala Sekolah SMAN 8 Medan
Kepala Sekolah SMAN 8 Medan (Kolase Tribun Medan)

"Karena saya gak mau berdamai sama dia, jadi dugaan kami karena hal itu dibuatnya anak saya tinggal kelas, tapi alasannya karena banyak absen," ujar Choky Indra, ayah Maulidza.

Padahal, Maulidza kerap mendapatkan nilai bagus.

Kepada Tribun Medan (grup SURYA.CO.ID), nilai Maulidza pun melampaui Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved