Pembunuhan Vina Cirebon
Sindiran Susno Duadji ke Pasren Saksi Kunci di Kasus Vina Cirebon: Jangan Sampai jadi Kunci Inggris
Begini sindiran eks Kabareskrim Komjen Pol (purn) Susno Duadji mengingatkan Abdul Pasren Raib, Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Cirebon
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (purn) Susno Duadji mengingatkan Abdul Pasren Raib, Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Cirebon.
Seperti diketahui, Abdul Pasren merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon.
"Jadi Pasren saksi kunci. Sangat kunci, tapi jangan sampai jadi kunci Inggris, cocok buat semua," katanya dikutip dari tayangan official Inews, Jumat (5/7/2024).
Kesaksian Abdul Pasren penting bagi nasib tujuh terpidana kasus Vina Cirebon yang sudah divonis hukuman seumur hidup pada 2017 silam.
"Ucapan Pasren yang benar, mana yang tidak saya tidak tahu, itu ada di hatinya. Mempertahankan yang bohong akibatnya orang dipidana seumur hidup, dosa tanggung penumpang," kata Susno.
"Saya tidak bilang Pasren bohong atau benar," tambah Susno.
Susno meningatkan bahwa kasus Vina Cirebon termasuk kejahatan bersama-sama. Sehingga diperlukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) konfrontir.
"Kalau tidak buat, penyidik tidak profesional," kata Susno.
Baca juga: Jika Susno Duadji Penyidik Kasus Vina Cirebon, Eks Kabareskrim Sebut Sosok Ini Pelakunya: Curiga
Maksud dari BAP konfrontir adalah tersangka dipanggil dan dipertemukan dengan tersangka lain.
Termasuk terkait dengan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
"Kenal enggak sama ini, kalau enggak berarti gugur. Ada satu yang kenal, Sudirman, tetapi Sudirman ini normal atau abnormal?" tanya Susno.
Susno pun menegaskan bahwa dirinya tidak memihak dalam kasus Vina Cirebon.
"Saya polisi, saya cinta polisi. Jangan polisi dikasih umpan negatif, saya paling sakit," tegasnya.
Abdul Pasren Dilaporkan ke Mabes Polri
Diketahui, keluarga terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan Abdul Pasren ke polisi.
Para keluarga terpidana kasus Vina Cirebon didampingi anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan pengacara Peradi, melaporkan Abdul Pasren ke Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024).
Mereka di antaranya, Aminah kakak terpidana Supriyanto, Yati ibu terpidana Eko Ramadhani, Margana kakak terpidana Jaya, Tumainah dan Khasanah orangtua terpidana Hadi Saputra serta keluarga terpidana Sudirman.
Ada juga Pramudya, Teguh, Okta, Syaifudin dan mantan Ketua RW yang siap bersaksi. '
Menurut Dedi Mulyadi, para keluarga terpidana ini datang untuk memperjuangkan keadilan.
Baca juga: Sosok Hakim yang Vonis Seumur Hidup Terpidana Kasus Vina Cirebon Disemprot Susno Duadji: Dosa Anda!
"Mereka ini orang Cirebon dalam kehidupan sosial ekonomi yang berada pada lapisan masyarakat paling bawah, yang kemungkinan baru pertama kali menginjakkan kaki di Mabes Polri. Mereka datang untuk menguji kebenaran," terang Dedi Mulyadi.
Dikatakan Dedi Mulyadi, dalam putusan pengadilan kasus ini pada 2016 silam, disebutkan bahwa kakak terpidana Supriyanto, Aminah sampai bersimpuh dipangkuan Ketua RT untuk memintanya berbohong dengan mengiming-imingi uang, didampingi pengacara.
"Padahal menurut mereka, tidak ada peristiwa itu," katanya.

"Mereka dan keluarga terpidana, datang ke pak RT Pasren untuk meminta Pak RT berkata jujur. Berkata yang sebenarnya. Tidak ada bersimpuh di di bawah kakinya, karena pak RT sedang duduk di kursi," ungkap Dedi Mulyadi.
Pengakuan keluarga terpidana ini dikuatkan dengan pernyataan Ketua RW.
Menurut Dedi, laporan ini juga untuk menguji apakah para terpidana saat kejadian tewasnya Vina dan Eky sedang tidur dirumah Ketua RT, seperti pengakuan para saksi, atau tidak seperti pengakuan Ketua RT.
"Mana yang paling benar. Apa Pak RT pasren yang mengatakan anak-anak tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya. Sementara seluruh pengakuan terpidana dan saksi mengatakan anaknya tidur bersama," katanya.
Dedy meyakini pengakuan keluarga terpidana ini jujur.
"Hidup bukan hanya menggunakan akal, pikiran akademis, tapi juga harus menggunakan perasaan.
Saya menelusuri 1 bulan, saya melihat. Saya pikir publik bisa melihat, meyakini siapa yang benar dan salah. Namun, kebenaran harus formil materiil. Kita ingin masalah Vina tidak hanya perdebatan di medsos, tapi teruji, sehingga terungkap di sini," tegasnya.
Sementara Aminah, kakak terpidana Supriyanto berharap adiknya dan para terpidana lain bisa dibebaskan semuanya.

Rully Panggabean, pengacara dari Peradi mengaku sudah menyiapkan alat bukti terkait laporan ini.
"Kami sudah siapkan alat bukti, saksi, keterangan, pernyataan, putusan pengadilan dan bukti elektronik berupa video-video yang akan kami sampaikan kepada penyidik," tegasnya.
Dalam laporannya, keluarga terpidana ini menjerat Abdul Pasren dengan pasal memberikan keterangan palsi dan perintangan penyidikan.
Abdul Pasren Menghilang
Sebelumnya, Abdul Pasren sempat 'menghilang' .
Ia selalu kabur menghindar saat para jurnalis berusaha menemuinya.
Abdul Pasren diyakini menjadi orang yang tahu keberadaan lima orang terpidana seumur hidup kasus yang kembali mencuat gara-gara beredarnya sebuah film bioskop.
Abdul Pasren dan keluarganya tinggal di rumah yang berlokasi di Kelurahan Karyamula, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Kini ia menjadi sorotan masyarakat, karena dirinya selalu menghindari wartawan yang ingin menemuinya.
Karena itu muncul dugaan jika Abdul Pasren sengaja menutup diri.
Publik pun bertanya-tanya dengan sikap Abdul Pasren yang ogah memberikan keterangan.
Disisi lain, seorang perempuan mengaku anak kandung Pak RT Pasren keceplosan mengungkap cerita pada tahun 2016 silam.
Hal tersebut disampaikan anak Abdul Pasren saat rumahnya didatangi awak media.
Awalnya jurnalis Abraham Silaban mendatangi rumah Abdul Pasren dan meminta izin untuk menggali keterangan dari Abdul Pasren.
Namun, seorang perempuan yang mengaku sebagai anak Abdul Pasren itu menyebut sang Ketua RT sedang tidak ada di rumah.
Perempuan itu meminta awak media untuk menanyakan kasus Vina Cirebon langsung ke Polres Cirebon.
"Langsung aja ke Polres. Orangnya (Abdul Pasren,red) lagi pergi, enggak bisa maaf," kata wanita tersebut.
Ia juga melanjutkan, jika pihaknya tidak bisa memberikan keterangan apapun dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Dari media banyak yang datang ke sini, tapi tidak bisa memberikan keterangan apapun," katanya.
Tapi Abraham Silaban, jurnalis yang mendatangi rumah Pak RT tak menyerah begitu saja.
Ia lalu menanyakan terkait pengakuan 5 terpidana kasus Vina Cirebon yakni, Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy yang mengaku nongkrong di rumah Ketua RT saat malam tewasnya Vina serta Eky.
Anak Pak RT nampaknya keceplosan, mengungkap kejadian 8 tahun lalu.
"Engga," ucapnya singkat.
Tak lama, ia meminta maaf karena tak bisa berbicara banyak soal kasus Vina.
Vina Cirebon
Susno Duadji
Ketua RT Abdul Pasren
kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Pegi Setiawan
Polda Jabar
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.