Berita Viral

Kejahatan Lain Sindikat Pembobol Rekening Dormant Dwi Hartono Cs Dibongkar Pengacara Ilham Pradipta

Terbongkarnya sindikat pembobolan rekening dormant yang digawangi Dwi Hartono Cs memunculkan fakta-fakta baru. 

Editor: Musahadah
kolase youtube Metro TV
PEMBOBOL BANK - Dwi Hartono dan C alias Ken, tersangka pembobolan rekening dormant ratusan miliar di bank plat merah dan tersangka penculikan dan pembunuhan Ilham Pradipta. Foto kiri: kuasa hukum Ilham Pradipta, Boyamin Saiman. 

SURYA.CO.ID - Terbongkarnya sindikat pembobolan rekening dormant yang digawangi Dwi Hartono Cs memunculkan fakta-fakta baru. 

Boyamin Saiman, Kuasa Hukum Mohamad Ilham Pradipta bos bank plat merah yang dibunuh sindikat Dwi Hartono Cs, mengungkap dugaan ada bank lain yang sudah dibobol sindikat ini dan uangnya tidak bisa diselamatkan. 

Pembobolan ini di luar dari pembobolan rekening dorman Rp 204 miliar di bank plat merah di Jawa Barat yang telah diungkap Bareskrim Polri. 

Diungkapkan Boyamin, pembobolan rekening dormant itu terjadi pada bank lain yang sistem IT nya gampang dibobol. 

Uang hasil pembobolan itu sudah dilarikan ke luar negeri dan tidak bisa dikejar lagi. 

Baca juga: Sosok Pemilik Rekening Dormant yang Dibobol Dwi Hartono Cs Rp 204 M, Ini Peran Ganda Sang Motivator

Boyamin mendorong polri untuk mengungkap semuanya. 

"Modusnya gimana? Nanti kalau itu sudah saya dorong untuk dibuka, saya tetap mengawal itu," katanya dikutip dari tayangan Metro TV pada Jumat (26/9/2025). 

Diakui Boyamin, untuk pembobolan rekening dormant Rp 204 miliar sebenarnya sudah pernah dibocorkan ke media beberapa waktu lalu. 

"Saya sebenarnya sudah agak tahu sejak awal tapi kan saya tidak ingin mendahului penyidik bareskrim dan saya mendorong untuk dibuka," kata Boyamin yang juga Ketua Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI). 

Diakui Boyamin, komplotan Dwi Hartono Cs ini sangat terorganisir bahkan sampai level terstruktur sistemik dan masif karena disertai bujuk rayu dengan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset. 

Dia yakin modus ini juga dilakukan terhadap Ilham Pradipta. 

Namun, karena yang bersangkutan tetap menolak maka dia dihilangkan alias dibunuh.

"Jadi sebenarnya malam itu berkali-kali saya mengatakan bukan penggalangan lagi tapi dalam rangka menghilangkan karena sudah menolak dan bahkan diduga almarhum itu menantang akan membongkar dan sebagainya," ungkap Boyamin.

Menurut Boyamin, pembunuhan terhadap Ilham ini sangat terencana, karena pelaku lebih dulu mengiming-imingi imbalan 20 persen dari seluruh rekening dormant yang dicairkan. Karena tidak nurut, akhirnya Ilham dihabisi. 

"Jadi maka saya selalu menekankan dan menuntut kepada penyidik untuk diterapkan pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana," katanya. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved