Berita Viral

Akhir Nasib Asniati Pensiunan Guru TK yang Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Rp 75 Juta ke Negara

Beginilah akhir nasib Asniati (60), pensiunan guru TK yang diminta mengembalikan gajinya selama dua tahun senilai Rp 75 juta.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com/Tribun Jambi
Asniati, pensiunan guru TK 

SURYA.CO.ID - Beginilah akhir nasib Asniati (60), pensiunan guru TK yang diminta mengembalikan gajinya selama dua tahun.

Kini, Asniati bisa bernapas lega karena tak perlu mengembalikan uang sebesar Rp 75 juta.

Pensiunan Guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, ini mendapatkan info dari Dinas Pendidikan (Disdik) Muaro Jambi.

"Saya sangat terima kasih banyak kepada pihak yang membantu saya selama ini."

"Sehingga saya tidak mengembalikan uang Rp 75 juta ke negara,” ungkap Asniati saat ditemui di kediamannya, Kamis (4/7/2024), dikutip dari Kompas.com.

Ia berharap, ke depannya tidak ada lagi orang-orang yang mengalami nasib yang sama.

Baca juga: Awal Mula Kasus Asniani, Pensiunan Guru TK yang Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Rp 75 Juta ke Negara

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Muaro Jambi, Firdaus menyebutkan, setelah dilakukan pengecekan di BKN Palembang, benar Asniati masih aktif mengajar selama 2 tahun. 

“Kami sudah membuktikan bahwa Asniati ini aktif dalam mengajar," ujarnya.

Nantinya, BKN Palembang akan berkoordinasi dengan BKN pusat untuk menindaklanjuti data Asniati.

Menurut Firdaus, saat ini Dinas Pendidikan Muaro Jambi masih berjuang untuk mencocokkan data Asniati ini di pusat.

Baca juga: Nasib Pilu Asniati, Pensiunan Guru TK yang Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Rp 75 Juta ke Negara

"Untuk BKN Palembang itu memang Asniati pensiun di usia 60 tahun," sebutnya.

Berdasarkan data BKN Palembang, ia mengungkapkan, Asniati tidak perlu mengembalikan uang senilai Rp 75 juta ke negara.

Sebelumnya, Asniati diminta mengembalikan uang senilai Rp 75 juta kepada negara, yang dalam hal ini melalui Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Kasus ini mulai viral setelah Asniati melaporkan kejadian yang dialaminya.

Asniati menceritakan, seharusnya ia pensiun di usia 58 tahun.

Namun, hingga usia 60 tahun, ia masih mengajar seperti biasa dan menerima gaji selama dua tahun.

Sementara dirinya tak mengetahui batas usia pensiun guru adalah 58 tahun

"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniati, Kamis (13/6), dikutip dari Tribun Jambi.

Sebelum datang ke Taspen, pada 2023 lalu, warga RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu, sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi.

Sayangnya, tak mendapat respons dari pihak BKD.

Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu. Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara. Karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun. Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.

Anehnya, jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya pemerintah langsung menghentikan gaji guru tersebut.

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya.

"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.

Tak Sanggup Mengembalikan Uang

Atas hal ini, dirinya menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu."

"Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi." 

"Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," terangnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved