Pembunuhan Vina Cirebon

Rekam Jejak Brigjen purn Siswandi 'Bekingi' Abdul Pasren, Mau Laporkan Keluarga Terpidana Kasus Vina

Inilah rekam jejak Brigjen purn Siswandi, yang membela Abdul Pasren, eks ketua RT RT 002 RW 010 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, di kasus Vina

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
Brigjen purn Siswandi bela mati-matian Ketua RT Abdul Pasren di kasus Vina. 

Keputusan di pengadilan tahun 2016 silam pun dinilai Siswandi objektif. 

Pasren membantah kelima terpidana mengaku menginap di rumah kosong milik Pasren. 

Pria sepuh itu mengaku kunci rumah kosong itu dipegang sendiri dan tak diberikan kepada para terpidana. 

Pernyataan Pasren membantah bahwa ada tudingan Kahfi yang membuka pintu rumah milik Pasren agar para terpidana bisa masuk. 

"Orang menyatakan Kahfi membuka pintu (rumah Pak RT). Darimana kuncinya? Dan seandainya tidur di situ mungkin enggak muat, mungkin berdebu," jelasnya. 

"Dan yang punya tempat (rumah) bilang tidak ada, masa tamunya ngeyel?" tambah Siswandi. 

Siswandi melanjutkan berbagai upaya hukum untuk membebaskan kelima terpidana sudah dilakukan. 

Mulai dari tahap praperadilan hingga pengadilan di Pengadilan Negeri Cirebon, kalah. 

"Infonya sudah minta grasi, grasinya ditolak. Kalau orang dah minta grasi kan sudah mengakui kesalahan, ngapain dia ngajuin grasi klo dia enggak salah?"

"Senjatanya satu kalau enggak puas dengan putusan silakan PK (Peninjauan Kembali). Daripada membikin opini gitu loh," lanjutnya.  

Siapa sebenarnya Brigjen pun Siswandi? 

Siswandi lahir di Medan pada 5 Juli 1959.  

Dua menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota sekitar tahun 2002 sampai 2004.

Usai menjadi Kapolres Cirebon Kota, Siswandi dipromosikan ke Bagian Narkoba Bareskrim Polri.

Ia ditunjuk sebagai Direktur Pertama Badan Narkotika Nasional (BNN).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved