Berita Viral

Sosok Anang Supriatna, Kapuspen Kejagung yang Beber Alasan Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi

Sosok Kapuspenhum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna jadi sorotan terkait kasus Silfester Matutina. Ungkap penyebab tak segera dieksekusi.

kolase tribunnews
EKSEKUSI SILFESTER MATUTINA - Kolase foto (kiri) Kapuspen Kejagung Anang Supriatna. Ia mengungkap alasan Silfester masih bebas. 

SURYA.co.id - Sosok Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna jadi sorotan terkait kasus Silfester Matutina.

Anang akhirnya angkat bicara terkait Silfester yang tak kunjung dieksekusi sesuai dengan vonisnya.

Padahal, ini sudah 6 tahun semenjak vonis dijatuhkan.

Setelah menuai sorotan publik, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan mengapa eksekusi terhadap Silfester Matutina belum juga dilakukan meski vonisnya sudah inkrah sejak 2019.

Silfester, yang divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, tercatat belum pernah menjalani hukuman hingga kini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor utama yang membuat eksekusi tertunda.

Baca juga: Pantas Silfester Matutina Tak Segera Dieksekusi, Kejagung Beber 2 Penyebab, Bantah Dilindungi Jokowi

“Putusan sudah inkrah dan perintah eksekusi sudah dikeluarkan. Namun, saat itu ada hambatan karena pandemi.

Bahkan, ketika itu jangankan memasukkan orang ke penjara, yang di dalam saja banyak yang harus dikeluarkan,” ujar Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025), melansir dari Tribun Medan.

Anang menjelaskan, Silfester sempat dieksekusi namun kemudian hilang jejak sebelum akhirnya pandemi melanda, sehingga proses eksekusi benar-benar terhenti.

Meski begitu, Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan tetap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang jelas Kejari Jakarta Selatan akan melaksanakan eksekusi sebagaimana mestinya. Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi,” tegasnya.

Ia juga meminta publik untuk mengecek kembali surat perintah eksekusi yang sudah pernah diterbitkan sebelumnya.

Anang membantah tudingan adanya intervensi politik di balik molornya eksekusi Silfester Matutina.

“Tidak ada tekanan politik. Eksekusi tertunda murni karena kondisi pandemi,” katanya.

Selain itu, Anang memastikan bahwa Kejari Jakarta Selatan sudah menerima pemberitahuan resmi terkait sidang PK yang diajukan Silfester.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved