Berita Viral
Sosok Anang Supriatna, Kapuspen Kejagung yang Beber Alasan Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi
Sosok Kapuspenhum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna jadi sorotan terkait kasus Silfester Matutina. Ungkap penyebab tak segera dieksekusi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna jadi sorotan terkait kasus Silfester Matutina.
Anang akhirnya angkat bicara terkait Silfester yang tak kunjung dieksekusi sesuai dengan vonisnya.
Padahal, ini sudah 6 tahun semenjak vonis dijatuhkan.
Setelah menuai sorotan publik, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan mengapa eksekusi terhadap Silfester Matutina belum juga dilakukan meski vonisnya sudah inkrah sejak 2019.
Silfester, yang divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, tercatat belum pernah menjalani hukuman hingga kini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor utama yang membuat eksekusi tertunda.
Baca juga: Pantas Silfester Matutina Tak Segera Dieksekusi, Kejagung Beber 2 Penyebab, Bantah Dilindungi Jokowi
“Putusan sudah inkrah dan perintah eksekusi sudah dikeluarkan. Namun, saat itu ada hambatan karena pandemi.
Bahkan, ketika itu jangankan memasukkan orang ke penjara, yang di dalam saja banyak yang harus dikeluarkan,” ujar Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025), melansir dari Tribun Medan.
Anang menjelaskan, Silfester sempat dieksekusi namun kemudian hilang jejak sebelum akhirnya pandemi melanda, sehingga proses eksekusi benar-benar terhenti.
Meski begitu, Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan tetap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang jelas Kejari Jakarta Selatan akan melaksanakan eksekusi sebagaimana mestinya. Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi,” tegasnya.
Ia juga meminta publik untuk mengecek kembali surat perintah eksekusi yang sudah pernah diterbitkan sebelumnya.
Anang membantah tudingan adanya intervensi politik di balik molornya eksekusi Silfester Matutina.
“Tidak ada tekanan politik. Eksekusi tertunda murni karena kondisi pandemi,” katanya.
Selain itu, Anang memastikan bahwa Kejari Jakarta Selatan sudah menerima pemberitahuan resmi terkait sidang PK yang diajukan Silfester.
berita viral
Silfester Matutina
Jokowi
Anang Supriatna
Kapuspenkum Kejagung
Kasus Silfester Matutina
Silfester Matutina Dieksekusi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Djamari Chaniago yang Kabarnya Dilantik Jadi Menko Polkam Pengganti Budi Gunawan |
![]() |
---|
Daftar 10 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kelayakan, Hakim Alimin Pemberi Vonis Mati Ferdy Sambo Dicoret |
![]() |
---|
Ternyata Ilham Pradita Bukan Target Utama Penculikan Bos Bank Plat Merah, K alias Ken Pilih Random |
![]() |
---|
Cara Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen, Terakhir pada 17 September 2025 |
![]() |
---|
Alasan KPU Terbitkan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.