Berita Kota Probolinggo

Kasus Tawuran Antar Geng Motor di Kota Probolinggo, 3 Pemuda Disidang: 2 Polisi Kena Sabet Celurit

Lanjutan kasus tawuran antar geng motor di Kota Probolinggo, Jatim, hingga mengakibatkan 2 anggota kepolisian terkena sabetan senjata tajam

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Ahsan Faradisi
Anggota geng motor yang terlibat tawuran saat menjalani sidang tipiring di PN Kota Probolinggo. 

SURYA.CO.ID, KOTA PROBOLINGGO - Kasus tawuran antar geng motor di Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), hingga mengakibatkan 2 anggota kepolisian terkena sabetan senjata tajam (Sajam) beberapa waktu lalu, 23 orang anggota geng motor sudah diamankan polisi.

Perkembangannya, kini dari 23 anggota motor, ada 3 anggota sudah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo pada Jumat (21/6/2024) lalu.

Dalam sidang tersebut, 3 anggota geng motor yakni DAS (20) warga Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, RJP (18) warga Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo dan DS (19) warga Kota Probolinggo dijerat pasal 503 KUHP.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah menjelaskan, dari 23 orang yang diamankan, 3 anggota sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Disebutkan para tersangka berperan sebagai provokator sekaligus ketua geng motor, dan pembawa sajam serta pembacok anggota kepolisian.

"Sementara untuk 3 anggota lainnya, ditetapkan menjadi tersangka pada sidang tipiring pada tanggal 21 Juni kemarin," kata Iptu Zainullah, Kamis (4/7/2024).

Sementara untuk 10 pemuda lainnya, lanjut Iptu Zainullah, dilaksanakan diversi (Pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara) karena masih di bawah umur.

Sedangkan untuk 7 orang lainnya tidak terlibat, hanya kedapatan berada di lokasi kejadian.

"Atas tindakan dan perbuatannya itu, 3 orang tersangka yang sudah menjalani sidang tipiring dikenai hukuman kurungan penjara selama 2 hari yang sudah dijalani di Lapas Kelas II B Probolinggo," jelasnya.

Diketahui, dua anggota Polres Probolinggo Kota menjadi korban pembacokan oleh geng motor yang tawuran, Sabtu (1/6/2024) malam. Mirisnya, pelaku masih anak di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.

Kedua anggota Polres Probolinggo Kota yang jadi korban pembacokan adalah Bripda AFF dan Bripda ARK. Dalam insiden ini, pelaku berinisial AI (17) warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Pembacokan anggota Polres Probolinggo Kota itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan W.R Supratman, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Pelaku yang masih berstatus pelajar saat ini sudah diamankan.

Akibat sabetan celurit itu, membuat dua anggota Polres Probolinggo Kota mengalami luka-luka hingga harus dilarikan ke RSUD dr Moh Saleh untuk perawatan.

Dari 23 anggota geng motor yang diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota setelah kasus pembacokan terhadap dua anggota kepolisian, 20 di antaranya akan menjalani sidang tipiring.

Sedangkan 3 anggota geng motor lainnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Probolinggo Kota.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved