Berita Kota Probolinggo

Perampok Pakai Pistol Korek Api Sasar Butik di Kota Probolinggo, Motifnya Cuma Gara-gara Ini

Warga Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, nekat seorang diri melakukan perampokan butik, motifnya cuma gara-gara ini.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Cak Sur
Istimewa/Humas Polres Probolinggo Kota
Pelaku perampokan sebuah butik di Kota Probolinggo setelah ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Jumat (13/12/2024). 

SURYA.CO.ID,  KOTA PROBOLINGGO - Pelaku perampokan sebuah butik di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), berhasil diringkus anggota atreskrim Polres Probolinggo Kota.

Pelaku berinisial HYS (68) warga Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo itu ditangkap sehari setelah melakukan aksinya seorang diri. Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian mengatakan, meski tidak ada laporan dari korban atau pemilik butik, pihaknya tetap melakukan pengembangan dan penyelidikan sampai akhirnya menangkap pelaku.

"Jadi setelah kejadian, tim kami dengan cepat melaksanakan proses penyidikan, dan alhamdulillah langsung berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di rumahnya," kata AKBP Oki Ahadian, Jumat (13/12/2024).

Tidak hanya pelaku, menurut AKBP Oki, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario merah yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya di Butik Silvia milik Mela (68) warga setempat.

"Selain itu, kami juga menyita satu buah korek api yang menyerupai senjata api atau pistol yang dibawa pelaku saat beraksi, dan juga satu buah kain penutup kepala warna abu-abu kombinasi hitam," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKBP Oki, motif pelaku sakit hati kepada pemilik butik, karena selama ini sudah berkomunikasi baik dengan pelaku hingga membuatnya kagum terhadap korban. 

"Setelah mengagumi korban. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, korban secara tiba-tiba menjadi sombong dan cuek terhadap pelaku, hingga pelaku merasa kesal kepada korban lalu melakukan hal tersebut," terang AKBP Oki.

"Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved