Berita Kota Probolinggo

Hendak Cuci Muka, Pria di Kota Probolinggo Ini Malah Nyolong Kotak Amal Masjid, Aksinya Terekam CCTV

Pencuri kotak amal Masjid An-Nur di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, akhirnya berhasil ditangkap.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Cak Sur
Istimewa/Humas Polres Probolinggo Kota
Pelaku pencurian kotak amal Masjid An-Nur di Kota Probolinggo saat diringkus Satreskrim Polres Probolinggo Kota. 

SURYA.CO.ID, KOTA PROBOLINGGO - Pencuri kotak amal Masjid An-Nur di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) yang sempat terekam kamera CCTV beberapa waktu, lalu akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku adalah MC (39) warga Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo

Pelaku diamankan tim Opsnal Macan Prabu Satreskrim Polres Probolinggo Kota di rumahnya.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan, pencurian berawal saat tersangka janjian dengan temannya didaerah Ketapang dan mampir di Masjid An-Nur untuk mencuci muka. 

"Saat cuci muka, tersangka melihat kotak amal ini dalam keadaan sedikit terbuka, karena engselnya agak rusak. Sehingga ada niatan mengambil isi kotak amal itu," kata Iptu Zainullah, Sabtu (19/10/2024).

Setelah melihat situasi aman, lanjut Iptu Zainullah, tersangka langsung mengambil kotak amal dan membawanya ke dalam kamar mandi. Tersangka tidak sadar jika di masjid tersebut ada CCTV.

"Di dalam kamar mandi, kotak amal tersebut dibuka paksa oleh MC dan uang yang berjumlah kurang lebih Rp 200 ribu langsung diambil," ungkapnya.

Atas perbuatannya, menurut Iptu Zainullah, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

"Tersangka MC ini juga mengaku bahwa uang dari kotak amal tersebut dipakai untuk ngopi, beli rokok dan makan," pungkasnya.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved