Berita Viral

Awal Mula Kasus Asniani, Pensiunan Guru TK yang Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Rp 75 Juta ke Negara

Terungkap awal mula Asniani, pensiunan Guru TK yang diminta kembalikan gaji selama 2 tahun senilai Rp 75 juta ke negara. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Jambi
Asniani, pensiunan Guru TK yang diminta kembalikan gaji 2 tahun senilai Rp 75 juta 

SURYA.CO.ID - Terungkap awal mula Asniani, pensiunan Guru TK yang diminta kembalikan gaji selama 2 tahun senilai Rp 75 juta ke negara. 

Ternyata, kasus pensiunan Guru TK ini bermula dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan potensi kerugian negara. 

"Hasil pemeriksaan BPK bahwa Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK negeri Sungai Bartam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono.

Menurutnya, adanya kasus ini dikarenakan kelainan atas pengurus masa pensiun Asniani dalam mendapatkan SK-nya.

Seharusnya Asniani harus mengurus bensin pada tahun 2021, namun karena kelalaiannya guru tersebut baru mengurus pensiun pada 2023.

"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi.

Katanya, menurut keterangan dari BKD, Asniani mengurus masa pensiunnya pada Oktober 2023, pada saat itu pihak BKD telah meminta agar guru tersebut melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan.

Namun Asniani baru datang ke BKD lagi pada April 2024.

"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuhnya.

Sementara Asniani menceritakan, seharusnya ia pensiun di usia 58 tahun.

Namun, hingga usia 60 tahun, ia masih mengajar seperti biasa dan menerima gaji selama dua tahun.

Sementara dirinya tak mengetahui batas usia pensiun guru adalah 58 tahun

"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani, Kamis (13/6), dikutip dari Tribun Jambi.

Sebelum datang ke Taspen, pada 2023 lalu, warga RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu, sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi.

Sayangnya, tak mendapat respons dari pihak BKD.

Baca juga: Nasib Pilu Asniani, Pensiunan Guru TK yang Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Rp 75 Juta ke Negara

Asniani, guru TK
Asniani, guru TK (Kolase Tribun Jambi)

Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu. Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara. Karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun. Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.

Anehnya, jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya pemerintah langsung menghentikan gaji guru tersebut.

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya.

"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.

Baca juga: Kisah Jon Terpaksa Jadi Pemulung usai Dicoret dari KK, Keluarga Menganggap Sudah Meninggal

Tak Sanggup Mengembalikan Uang

Atas hal ini, dirinya menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu."

"Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi." \

"Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," terangnya. (*)

Respons Pemerintah

Baca juga: Sosok Johan Vylvius Rajaguguk, Anak Petani Masuk FEB UGM Tanpa Tes dan Dapat Beasiswa Sampai Lulus

Asniani, guru TK viral
Asniani, guru TK viral (Tribun Jambi)

Terkait hal tersebut, DPRD Muaro Jambi akhirnya memanggil Asniani

Ditemani oleh anak dan cucu perempuannya, Asniani datang ke DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri hearing bersama Komisi I DPRD Muaro Jambi.

Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Ulil Amri itu juga dihadiri oleh anggota komisi, dinas pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.

 "Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean," kata Ulil Amri

Pemkab Dinilai Lamban

Anggota DPRD Muaro Jambi, Sulaiman, mengecam sikap Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang dinilai lamban dan tidak proaktif dalam menangani masalah ini.

Dia menekankan bahwa jika ada kelebihan pembayaran gaji, seharusnya penyelesaiannya dilakukan dengan bijaksana dan tidak merugikan pihak yang bersangkutan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved