Pembunuhan Vina Cirebon

Tudingan Pegi Setiawan Ditangkap Pakai Obat Terlarang Digugurkan Kades, Tak Ada Catatan Kriminal

Ini lah sosok Wawan Setiawan, Kepala Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, yang menyebut Pegi Setiawan tidak pernah tersangkut masala

Editor: Musahadah
kolase youtube Kang Dedi Mulyadi Channel/tribun jabar
Kades Kepompongan bantah Pegi Setiawan terlibat kasus kriminal. 

Siapa sebenarnya Wawan Setiawan

Wawan diketahui menjabat selama dua periode. 

Saat ini dia  tengah menjalani perpanjanagn jabatan sebagai kepala desa selama dua tahun. 

Wawan yang memiliki darah Jawa memiliki tiga anak. 

Anak pertama seorang ASN di Dinas Pertanian Karawang dan sudah menikah. 

Sementara anak kedua masih kuliah dan terakhir masih kecil. 

Selama dua periode menjadi kades, dia memegang prinsip untuk selalu amanah. 

Tatoo Pegi Diulik

Polda Jabar membongkar adanya tatoo di lengan kanan Pegi Setiawan. Dihapus usai kasus Vina.
Polda Jabar membongkar adanya tatoo di lengan kanan Pegi Setiawan. Dihapus usai kasus Vina. (kolase tribun jabar)

Polda Jawa Barat mengurai detail sosok Pegi Setiawan dalam jawaban gugatan praperadilan di sidang Pengadilan Negeri Jawa Barat pada Kamis (2/7/2024). 

Salah satunya terkait keberadaan tatoo bergambar 3 bintang besar warna merah dan 3 bintang kecil warna hitam di lengan kanannya. 

Tatoo di lengan kanan Pegi Setiawan sempat viral setelah foto-fotonya diunggah di media sosial. 

Dalam foto viral itu tampak Pegi Setiawan pergi bersama teman-temannya ke pantai.

Di foto itu, Pegi terlihat memakai baju warna biru muda.

Baca juga: Ternyata Polda Jabar Masih Catut 2 DPO Kasus Vina yang Dihapus di Jawaban Praperadilan Pegi Setiawan

Kemudian terlihat Pegi sempat memamerkan tatoo di tangan kanannya.

Keberadaan tatoo itu pun menjadi bahan pertanyaan polisi saat memeriksa Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved