Pembunuhan Vina Cirebon

Penetapan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon Tak Sesuai KUHAP, Ahli: Itu Salah Tangkap

Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dinilai tidak sah atau tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Editor: Musahadah
kolase youtube TVOne/tribun jabar
Prof Suhandi Cahaya menyebut penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tak sesuai KUHAP. 

SURYA.CO.ID - Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dinilai tidak sah atau tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Hal ini disampaikan Profesor Suhandi Cahaya, ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta saat dihadirkan di sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu (3/7/2024).

Seperti diketahui Pegi Setiawan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah 8 tahun kasus Vina Cirebon terjadi. 

Di awal kasus ini, penyidik sempat mendatangi rumah Pegi Setiawan di Desa Kepompongan, namun tidak mendapati Pegi. 

Meski begitu, penyidik menyita sebuta motor milik Pegi tanpa berita acara penyitaan dan penetapan. 

Tudingan Pegi Setiawan Ditangkap Pakai Obat Terlarang Digugurkan Kades, Tak Ada Catatan Kriminal

Menurut ahli, sesuai dengan ketentuan, sebelum menyita, penyidik semestinya ada izin dari ketua pengadilan.

"Apabila sita sudah dilakukan, tapi izin belum ada, dalam waktu 3 hari harus minta ketua pengadilan bahwa dia sudah melakukan sita," terang Prof Suhandi Cahaya. 

Dilanjutkan Suhandi, apabila penyidik tidak melakukan itu, maka tidak dibenarkan dan merupakan kesalahan. 

Sementara terkait langkah penyidik yang selama 8 tahun tidak mencari Pegi dan mengirimkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi, menurut ahli semestinya pemnyidik memanggil terlebih dahulu. 

"Semestinya penyidik memanggil Pegi Setiawan kalau ternyata diduga. Kalau tidak dilakukan, tahu-tahu main tangkap, main tahan saja," sebut Suhandi. 

Padahal, lanjutnya, sejarah atau silsilah kasus ini yang menjadi DPO adalah Pegi Perong, bukan Pegi Setiawan.

"Kenapa Pegi setiawan yang doiciduk?," kata Suhandi heran.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan lalu menegaskan apakah tindakan yang dilakukan penyidik melanggar hukum.

"Berarti , menurut ahli, apa yang dilakukan penyidik itu tidak sah?," tanya Marwan Effendi, kuasa hukum Pegi Setiawan

"Iya betul. Tidak sesuai dengan KUHAP," tegas Suhandi. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved