Pembunuhan Vina Cirebon
Ternyata Polda Jabar Masih Catut 2 DPO Kasus Vina yang Dihapus di Jawaban Praperadilan Pegi Setiawan
2 DPO kasus Vina yang sudah dihapus masih ada di jawaban polda Jatim atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
SURYA.co.id - Nama eks dua daftar pencarian orang (DPO) atau buronan kasus Vina Cirebon ternyata masih muncul dalam jawaban Polda Jabar atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jawa Barat pada Selasa (2/7/2024).
Padahal, dua DPO bernama Dani dan Andi itu sudah dicoret pada Mei 2024, setelah polisi menangkap Pegi Setiawan.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, saat itu menyebut bahwa dua DPO Kasus Vina itu hanya asal disebut oleh tersangka lainnya saat pemeriksaan.
Namun, dalam berkas yang dibacakan tim hukum Polda Jabar di sidang praperadilan Pegi Setiawan, justru peran dua DPO ini sangat penting di kasus Vina Cirebon.
Hal ini terungkap saat tim hukum Polda Jabar membacakan kesaksian Jaya, terpidana yang sudah divonis seumur hidup.
Baca juga: Kesaksian Aep Jadi Senjata Polda Jabar Lawan Praperadilan Pegi Setiawan, Tak Sebut Jarak 100 Meter
Dalam kesaksiannya, Jaya menerangkan saat kejadian Dani dan Andika melempari korban dengan baru diikuti saksi dan teman-temannya.
Setelah itu, Dani dan Andika mengajak saksi Hadi, Andi, Eka, Eko, Supriyanto, Sudirman dan Pegi alias Perong untuk mengejar korban.
Korban Vina ketika sampai di lahan kosong, setelah turun dari motor langsung dipukul oleh saksi Eko Ramdhani, Sudirman, Hadi, Dani kemudian Andi memukul Vina di bagian pipi kiri.
Kemudian Pegi alias perong memukul dengan menggunakan tangan kosong di bagian hidung sampai berdarah.
Andika memukul menggunakan tangan kosong di bagian kepala belakang, hingga Vina pingsan atau tidak sadarkan diri.
"Korban Vina diangkat Andika, Andi, Pegi alias Perong e arah dekat Rizky dalam keadaan telentang," terang tim hukum Polda Jabar.
Tak hanya menganiaya Vina, dalam berkas itu juga menyebut bahwa Andi juga lah yang membuka pakaian dan menutup mulut Vina, sebelum akhirnya disetujui ramai-ramai oleh Eko, Dani, Andika, Pegi, Sudirman, Hadi, Supriyanto, Eko Ramdhani.
Sebelumnya, keputusan Polda Jabar menghapus dua tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki, berbuntut panjang.
Dua DPO yang dihapus itu adalah Dani yang sebelumnya disebut berusia 20 tahun saat kejadian atau kini 28 tahun.
Dalam daftar DPO kasus Vina, Dani disebut memiliki tinggi 170 cm, badan sedang, rambut keriting dan kulit sawo matang.
Sementara DPO kedua adalah Andi yang berusia 23 tahun saat kejadian atau 31 tahun saat ini.
Dani disebut berciri khusus tinggi 165 cm, badan kecil, rambut lurus dan kulit hitam.
Dua DPO ini dirilis bersama Pegi alias Perong.
Namun, setelah Pegi alias Perong ditangkap, polisi justru menghapus Dani dan Andi dalam daftar pencarian orang.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menegaskan tersangka dalam kasus ini adalah sembilan orang, bukan 11 tersangka.
"Jadi perlu saya tegaskan di sini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi sembilan sehingga hanya satu (Pegi)," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).
Surawan menjelaskan dihapusnya dua DPO lantaran adanya sejumlah keterangan berbeda dari para tersangka yang sudah dijebloskan ke penjara.
"Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata dua nama yang disebutkan selama ini itu hanyalah asal-asalan, jadi tidak ada tersangka lain," jelasnya.
Kendati demikian, Surawan mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lain untuk ke depannya.
"Tetapi, sejauh ini fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu bukan tiga."
"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan sebelas. Delapan melakukan persetubuhan (terhadap korban Vina), yang satu tidak," ujarnya.
Pakar Nilai Penyidik Abaikan Putusan pengadilan
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai penghapusan dua DPO sebagai wujud pengabaian putusan pengadilan.
Reza mengungkapkan, masih tercantumnya dua DPO dari pengadilan hingga saat ini adalah bentuk koreksi hakim terhadap kepolisian agar menangkap mereka.
"Tercantumnya nama-nama DPO di putusan bermakna bahwa hakim memberikan PR kepada kepolisian untuk menangkap para DPO itu agar bisa dimintai pertanggungjawabannya," katanya kepada Tribunnews.com, Senin (27/5/2024).
Reza juga menegaskan jika ada penghapusan DPO, maka harus dilakukan lewat peradilan pula, alih-alih langsung menghapus secara sepihak.
"Putusan itu tidak boleh diabaikan dan hanya bisa dikoreksi lewat mekanisme peradilan pula," ujarnya.
Reza pun menduga, dihapusnya dua DPO kasus Vina sebagai wujud penghegemonian lembaga hukum lainnya.
Selain itu, sambungnya, apa yang dilakukan Polda Jabar tersebut sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan.
"Jangan-jangan itu bahasa bawah sadar dari aparat penegak hukum yang bernafsu ingin menghegemoni lembaga-lembaga penegakan hukum lainnya."
"Lalu, pengabaian oleh Polda Jabar itu bahkan terdengar laksana contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan," jelasnya.
Keluarga Vina Kecewa

Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti mengaku kecewa dengan keputusan polisi menghapus 2 DPO.
"Jadi ada hal yang membuat kami kecewa, kenapa Polda menyatakan dua DPO tersebut itu tidak ada alias fiktif," kata kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2024).
Penghapusan dua nama yang disebut fiktif itu membuat pihak keluarga curiga adanya ketidakjujuran dalam persidangan kasus ini.
"Ya kalau ditiadakan kepolisian harus bisa menjelaskan fakta persidangan saat itu, tentunya kan dakwaan itu berdasarkan isi BAP (berita acara pemeriksaan), kemudian ada dakwaan, kemudian ada tuntutan, barulah putusan," ujar Putri.
"Berarti kan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong," sambung dia.
Tak hanya kecewa, Putri menyebut, pihak keluarga juga terkejut karena tidak ada kejelasan dari polisi terkait dua nama buron kasus pembunuhan Vina dan Eki.
"Jelas kecewa, tadi memang mereka sempat telepon saya karena kaget terhadap pernyataan kepolisian. Jadi saya coba menenangkan mereka dan saya katakan bahwa saya akan coba berkoordinasi, coba dan rapatkan dulu sama Pak Hotman (pengacara Hotman Paris Hutapea) terkait hilangnya nama dua DPO ini," terangnya.
"Tentunya ini jadi PR besar, bukan hanya kepolisian tapi juga kejaksaan. Kenapa kejaksaan tidak bekerja selama ini mempertanggungjawabkan atas putusan," tegas Putri.
Kendati dua nama DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki telah gugur, tim kuasa hukum keluarga Vina tetap mendorong polisi merujuk pada amar putusan pengadilan para terpidana terdahulu yang menyebutkan bahwa DPO berjumlah tiga orang.
"Jadi di dalam amar putusan ini sudah jelas sebagai DPO yg harus dicari. Jadi pertanyaannya siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eki kalau dua DPO itu dihilangkan," kata Putri.
"Apakah serta merta kami selaku kuasa hukum percaya begitu saja, apakah kami harus tinggal diam, berati selama ini tentunya yang harus bekerja adalah siapa? Ya kejaksaan," lanjutnya.
Menurut Putri, berdasarkan keputusan itu ada dua nama lagi yang harus dicari.
Pegi Setiawan
Vina Cirebon
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
kasus Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
DPO Kasus Vina Cirebon
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.