Berita Viral

Besaran Gaji Asniani Guru TK Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta Gegara Tak Tahu Sudah Pensiun

Ternyata segini besaran gaji Asniani, guru TK yang viral diminta kembalikan uang negara Rp 75 juta gara-gara tak tahu sudah pensiun.

tribunnews
Asniani (kiri), Guru TK Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta Gegara Tak Tahu Sudah Pensiun. Segini besaran gajinya. 

SURYA.co.id - Ternyata segini besaran gaji Asniani, guru TK yang viral diminta kembalikan uang negara Rp 75 juta gara-gara tak tahu sudah pensiun.

Diketahui, nasib seorang guru TK di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi bernama Asniani ramai jadi sorotan publik.

Asniani kaget mendadak diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp 75 juta.

Uang tersebut merupakan gaji dan tunjangan Asniani bekerja sebagai guru TK selama 2 tahun.

Ia diminta mengembalikan gaji dan tunjangannya lantaran seharusnya sudah pensiun di usia 58 tahun.

Baca juga: Vicky Natasha Guru TK di Jerman Curhat Digaji Rp 60 Juta Per Bulan, Bisa Keliling Eropa

Sedangkan Asniani mengira batas usia pensiunnya adalah 60 tahun, sehingga ia masih terus absen dan bekerja selama 2 tahun terakhir.

Lantas, berapa besaran gaji Asniani?

Karena menerima tunjangan termasuk gaji 13, itu artinya Asniani merupakan guru TK yang berstatus PNS atau PPPK.

Berikut besaran gaji PNS 2024.

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Baca juga: Bosan Pulang Tugas Gak Ada Kerjaan, Prajurit TNI AD Coba Jualan Sate, Malah Laris Manis Diburu Orang

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Gaji PPPK 2024

Golongan I: Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096
Golongan II: Rp 2.117.016 - Rp 3.071.412
Golongan III: Rp 2.206.656 - Rp 3.201.336
Golongan IV: Rp 2.299.860 - Rp 3.336.768
Golongan V: Rp 2.511.648 - Rp 4.190.076
Golongan VI: Rp 2.742.876 - Rp 4.367.314
Golongan VII: Rp 2.858.976 - Rp 4.552.092
Golongan VIII: Rp 2.979.828 - Rp 4.744.548
Golongan IX: Rp 3.203.820 - Rp 5.261.760
Golongan X: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
Golongan XI: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
Golongan XII: Rp 3.627.720 - Rp 5.958.144
Golongan XIII: Rp 3.781.188 - Rp 6.210.108
Golongan XIV: Rp 3.941.136 - Rp 6.472.764
Golongan XV: Rp 4.107.780 - Rp 6.746.652
Golongan XVI: Rp 4.281.660 - Rp 7.031.988
Golongan XVII: Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420

Namun, tak diketahui Asniani termasuk PNS atau PPPK golongan berapa.

Diketahui, Asniani merupakan guru TK negeri di Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Baru-baru ini, guru berusia 60 tahun itu viral karena mengadukan nasib yang ia alami.

Baca juga: Guru TK di Gresik Siap Jual Banyak Limosin di Idul Adha, Berawal Hobi Beternak Sapi Sejak 2017

Itu karena ia tak sanggup mengembalikan uang sebesar Rp 75.016.700 milik negara yang diminta Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Melansir dari TribunJambi, uang tersebut merupakan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun.

Di mana negara melakukan lebih bayar terhadap gajinya.

Dia seharusnya pensiun di usia 58 tahun, ternyata dia menerima gaji sampai usianya 60 tahun.

Menurut Asniani, dia memang menerima uang tersebut namun selama 2 tahun itu dirinya tetap mengajar seperti biasanya.

 Dan dirinya tidak pernah diberitahu oleh siapapun jika batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.

"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani, Kamis (13/6//2024).

Sebelum datang ke Taspen, wanita yang tinggal di RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi itu pada tahun 2023 lalu sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh pihak BKD, dan itu mendap sampai 2024.

Namun pada beberapa bulan lalu dirinya bermaksud menanyakan kepada pihak BKD bagaimana berkas yang dia masukkan tahun lalu.

Sesampai di sana dirinya mendapatkan informasi jika dia harus mengembalikan dana sebesar Rp 75.016.700 kepada negara, karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun.

Jadi ada kelebihan bayar selama 2 tahun dan itu harus dikembalikan.

Anehnya, jika memang batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya pemerintah langsung menghentikan gaji guru tersebut.

Baca juga: Alasan Wanita Lulusan LPDP S2 di London Pilih Jadi Guru SD, Ikhlas Honor Turun: Hidup Memang Lucu

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya.

"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.

Atas hal ini, dirinya menyatakan tidak sanggup untuk membayar uang sebesar yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu. Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," terangnya.

Terbaru, Asniani dipanggil DPRD Muaro Jambi.

Ditemani oleh anak dan cucu perempuannya, Asniani datang ke DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri hearing bersama Komisi I DPRD Muaro Jambi.

Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Ulil Amri itu juga dihadiri oleh anggota komisi, dinas pendidikan, BKD, dan unsur terkait lainnya.

"Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean," kata Ulil Amri.

Hingga kini kelanjutan nasib Asniani masih belum terungkap.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved