Berita Viral

Kesalahan Fatal Bupati Pati Sudewo saat Akan Naikkan PBB, Abaikan Arahan Pemprov: Kajian Belum Ada

Terungkap kesalahan fatal Bupati Pati Sudewo saat akan naikkan PBB 250 persen, hingga akhirnya berujung demo ricuh. Abaikan arahan Pemprov.

Dok Warga via Kompas.com
KESALAHAN BUPATI PATI - Bupati Pati, Sudewo berjalan kaki mendatangi langsung posko donasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di depan gerbang Kantor Bupati Pati, Jumat (8/8/2025) malam. 

SURYA.co.id - Terungkap kesalahan fatal Bupati Pati Sudewo saat akan naikkan PBB 250 persen, hingga akhirnya berujung demo ricuh.

Ternyata, Sudewo sempat mengabaikan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati hingga 250 persen berbuntut panjang.

Gubernur Jawa Tengah, Luthfi, mengungkapkan bahwa kebijakan yang memicu gelombang protes pada Rabu (13/8/2025) tersebut sebenarnya tidak sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

Pemprov Klaim Sudah Beri Arahan

Menurut Luthfi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memang sempat berkonsultasi terkait kebijakan tersebut pada 12 April 2025.

Baca juga: Usai Heboh Demo Warga Pati Tuntut Mundur Bupati Sudewo, Sosok Ini Diam-diam Kirim Tim untuk Pantau

Saat itu, Pemprov Jateng menekankan pentingnya kajian matang sebelum tarif baru diberlakukan.

“Sekda Pati sudah mengirim surat verifikasi. Bahkan, pada 22 April kami undang untuk rapat koordinasi. Dalam rapat itu ada tiga syarat yang wajib dipenuhi,” ujar Luthfi usai rapat terbatas bersama Forkopimda Jateng, Kamis (14/8/2025), melansir dari Kompas.com.

Tiga syarat yang dimaksud adalah:

  1. Melibatkan pihak ketiga untuk asistensi atau kajian.
  2. Memastikan kebijakan tidak membebani masyarakat.
  3. Menyesuaikan tarif dengan kondisi dan kemampuan daerah.

“Tiga poin itu seharusnya dilaporkan kembali dalam satu pekan. Tapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut dari Pemkab Pati,” tambahnya.

Kenaikan Pajak Dinilai Tanpa Kajian

Luthfi menegaskan, kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen yang sudah sempat diberlakukan belum memenuhi rekomendasi Pemprov.

Bahkan, menurutnya, kajian teknis atas kebijakan itu belum pernah disampaikan.

“Kajian belum ada. Ini menjadi catatan sekaligus teguran untuk Pemkab Pati agar tidak mengulangi hal serupa. Untungnya, kebijakan itu sudah dibatalkan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved