Berita Viral

Rekam Jejak Setya Novanto dari Sopir, Ketua DPR hingga Terpidana Korupsi e-KTP, Kini Bebas Bersyarat

Terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Ini rekam jejaknya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Youtube Trans7/Tribunnews Irwan Rismawan
KORUPTOR E-KTP - Terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Kini, ia bebas bersyarat. 

SURYA.CO.ID - Terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov) bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. 

Pembebasan bersyarat itu berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu.

"Harusnya tanggal 25 yang lalu," ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Agus menekankan, Setnov tidak wajib lapor setelah bebas karena sudah membayar denda subsidier.

"Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar," ucapnya.

Sementara Agus menekankan Setnov bebas bersyarat karena PK-nya dikabulkan sehingga masa hukumannya disunat.

"Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," imbuh Agus.

MA Kabulkan PK Setnov

4 Deretan Ulah Setya Novanto Selama Jalani Hukuman di Sukamiskin, hingga Dipindah ke Ruang Isolasi
4 Deretan Ulah Setya Novanto Selama Jalani Hukuman di Sukamiskin, hingga Dipindah ke Ruang Isolasi (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Kondisi Terkini Bayi Kembar Mpok Alpa yang Dilarikan ke RS Usai Ibu Meninggal, Aji: Agak Rewel

Setnov bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Setya Novanto ihwal vonis hukumannya dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, dikutip dari laman resmi MA.

Bagaimana rekam jejak Setya Novanto?

1. Kelahiran Bandung

Setya Novanto lahir pada 12 November 1955 di Bandung, Jawa Barat dari pasangan Sewondo Mangunratsongko dan Julia Maria Sulastri.

Pada tahun 1967, ia meninggalkan Bandung dan bermukim di Jakarta dan melanjutkan sekolah dasarnya di SD Negeri 6 Jakarta.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved