Pembunuhan Vina Cirebon

Yakin Pegi Bukan Dalang Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Peringatkan Jaksa Agung: Sampai Terbongkar

Yakin Pegi Setiawan bukan dalang kasus Vina Cirebon, pengacara kondang Hotman Paris memberikan peringatan kepada Jaksa Agung.

Kompas.com
Hotman Paris dan keluarga Vina Cirebon. Yakin Pegi Setiawan Bukan Dalang Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Peringatkan Jaksa Agung. 

SURYA.co.id - Yakin Pegi Setiawan bukan dalang kasus Vina Cirebon, pengacara kondang Hotman Paris memberikan peringatan kepada Jaksa Agung.

Diketahui, dukungan yang membuktikan bahwa Pegi Setiawan bukan dalang kasus Vina Cirebon masih terus mengalir.

Salah satunya dari pengacara kondang Hotman Paris.

Hotman Paris minta tolong kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di kasus Vina dan Eky yang masih bergulir di Polda Jabar dan berkasnya dilimpahkan ke Kejati Jabar. 

Bukan tanpa sebab, karena Hotman Paris dicuekin Presiden Jokowi soal pembentukan tim pencari fakta (TPF) kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Abaikan Peringatan Hotman Paris Soal Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Harus Kerja Ekstra Keras

Kini dia menggantungkan harap ke Jaksa Agung, ST Burhanuddin. 

Harapan Hotman Parais pun menguat pada kejaksaan. 

"Usulan Hotman 911 agar dibentuk tim pencari fakta oleh bapak Presiden Ri tidak mendapat tanggapan. Mau apa kita, bisa apa kita."

"Usulan kedua saat ini adalah, kita berharap agar Bapak Jaksa Agung dan Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, jangan melimpahkan berkas perkara Pegi ke pengadilan negeri, sampai tuntas, sampai terbongkar dalam penyelidikan, siapa sebenarnya biang keladi semua ini," kata Hotman di unggahan Instagramnya (@hotmanparisofficial), Kamis (27/6/2024).

Hotman meminta Jaksa Agung agar mengarahkan bawahannya di Kejati Jabar untuk tidak meloloskan berkas penyidikan Pegi, sampai kasus Vina benar-benar terkuak.

"Bapak Jaksa Agung punya kewenangan untuk tidak melimpahkan, minta terus P19 agar dibongkar siapa pelakunya," pintanya.

Baca juga: Yakin Dalang Kasus Vina Cirebon Tak Akan Terbongkar, Hotman Paris: Kuncinya di Penyidik Tahun 2016

Menurut Hotman, kasus Vina banyak kejanggalan. Ada kesaksian hingga berita acara pemeriksaan (BAP) yang bertentangan satu sama lain.

Terlebih, para terpidana kasus Vina, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal, tengah berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Lagi pula, lima terpidana mengatakan bukan Pegi pelakunya. Satu mengatakan Pegi pelakunya. maka Jaksa Agung berwenang, memiliki power secara hukum untuk meminta penyidik kenapa mempercayai atu orang dari pada lima orang," jelas Hotman.

"Ayo warga seluruh Indonesia yang mencari keadilan, minta ke Jaksa Agung, jangan dilimpahkan berkas perkara Pegi sampai tuntas dulu penyidikan apa yang terjadi 2016, kenapa ada dua BAP bertentangan satu ama lain di kasus yang sama," lanjutnya.

Hotman Paris meramal akhir kasus Vina Cirebon cuma sampai di Pegi Setiawan.
Hotman Paris meramal akhir kasus Vina Cirebon cuma sampai di Pegi Setiawan. (kolase tribun jabar/tribunnews)
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved