Pembunuhan Vina Cirebon
Pelaku Sebenarnya Kasus Vina Cirebon Gampang Ditemukan, Pengacara Pegi Beber Kuncinya Ada di Ponsel
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, menyebut pelaku sebenarnya kasus Vina Cirebon gampang ditemukan. Kuncinya ada di ponsel korban.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM, menyebut pelaku sebenarnya kasus Vina Cirebon gampang ditemukan.
Menurut Toni, kuncinya adalah media sosial dan ponsel milik Vina.
Toni mengatakan, Vina Cirebon aktif di media sosial dan pernah membuat status Facebook berisi umpatan terhadap seseorang yang disebutnya 'Egi'.
Status Vina di media sosial sangat penting untuk mengungkap misteri kematian gadis berusia 16 tahun itu bersama kekasihnya, Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam.
Mulanya, Toni heran penyidik tidak membuka ponsel Vina dan Eky.
Baca juga: Diminta Jujur untuk Ungkap Dalang Kasus Vina Cirebon, Ketua RT Pasren Malah Kabur, Tutupi Sesuatu?
Padahal, polisi menjerat terpidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Di mana pada Pasal 340 KUHP menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Ponsel tersebut, dikatakan Toni penting dibuka agar dapat mengetahui ancaman yang diterima kedua korban sebelum pembunuhan terjadi.
Sehingga, pembunuhan berencana dapat dibuktikan.
Sebagai informasi, penyidik mengusai enam handphone terpidana termasuk milik Vina Cirebon.
Hal itu berdasarkan putusan pengadilan dengan terpidana Saka Tatal lalu, Hadi Saputra dan kawan-kawan, Rivaldi dan Eko.
"Dalam putusan ini mengadili menyatakan terdakwa Hadi Saputra dan kawan-kawan bersalah menghukum seumur hidup, menetapkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan handphone ada enam," kata Toni RM dalam Youtube Channel Uya Kuya.
Baca juga: Yakin Pegi Bukan Dalang Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Peringatkan Jaksa Agung: Sampai Terbongkar
Handphone tersebut diantaranya Samsung warna hitam, Nokia warna abu-abu biru, Samsung warna putih, Nokia warna hitam abu-abu dan Samsung Galaxy V model SM-G313 HZ warna putih.
Toni mengaku, sempat menghubungi Marliyana, kakak Vina mengenai ponsel adiknya yakni Samsung Galaxy V.
Ponsel tersebut masuk daftar barang bukti dalam putusan pengadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.