Pembunuhan Vina Cirebon
Bukti Pegi Setiawan Dalangi Kasus Vina Cirebon Kurang Kuat, Cuma Modal Ijazah, Pakar: Buktikan Apa?
Cuma modal ijazah, Polda Jabar yakin Pegi Setiawan jadi dalang kasus Vina Cirebon. Pakar hukum sebut buktinya kurang kuat.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Di perkara ini, posisi Pegi juga harus jelas karena ini penyertaan. Apakah posisi Pegi sebagai pelaku, penyerta atau ikut serta.
Bagaimana polisi bisa membuat berkas lengkap?
Menurut Hibnu, penyidik wajib mengikuti petunjuk, arahan yang dilakukan kejaksaan.
Baca juga: Abaikan Peringatan Hotman Paris Soal Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Harus Kerja Ekstra Keras
Seandainya belum lengkap, penyidik harus melengkapi lagi.

Dan jika sudah dilengkapi, tetapi masih dinyatakan belum lengkap, maka penyidik harus melengkapi kembali hingga lengkap seperti yang diinginkan penuntut.
Dikatakan Hibnu, proses melengkapi berkas ini tidak ada batas waktunya.
"Hanya saja, jika proses melengkapi berkas ini belum selesai sampai waktu penahanan Pegi Setiawan habis, maka polisi wajib mengeluarkan Pegi dari tahanan," tegasnya.
Baca juga: Akhirnya Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Pertama Ngaku Membunuh, Ditemui Keluarga, Ini Pesannya
Di bagian lain, kuasa hukum Pegi Setiawan, Mochtar Effendi sudah menduga berkas perkara akan dikembalikan kejaksaan.
Pasalnya, alat bukti yang menjerat Pegi sangat kurang.
Hal ini lah yang membuat Mochar meyakini keputusan Polda Jabar mengakir dari sidang praperadilan karena memang dasarnya tidak kuat.
"Dasar mereka hanya dari DPO yang mana, data di DPO sungguh sangat jauh dengan kenyataan Pegi Setiawan. DPO beralamat di Banjarmangun, Kecamatan Mundu. Sementara Pegi tinggal di Kepompongan, Kecamatan Talun. Lalu ciri fisiknya DPO rambut keriting, sementara Pegi rambutnya lurus," terangnya.
Mochar mengklaim punya bukti yang sangat kuat yang bisa mematahkan status tersangka Pegi Setiawan.
Hanya saja dia masih menyimpan bukti-bukti itu untuk bahan psidang praperdilan minggu depan.
"InsyaAllah kami sangat meyakini, kami akan memennagkan praperadilan," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.