Pembunuhan Vina Cirebon
Bukti Pegi Setiawan Dalangi Kasus Vina Cirebon Kurang Kuat, Cuma Modal Ijazah, Pakar: Buktikan Apa?
Cuma modal ijazah, Polda Jabar yakin Pegi Setiawan jadi dalang kasus Vina Cirebon. Pakar hukum sebut buktinya kurang kuat.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Cuma modal ijazah, Polda Jabar menduga Pegi Setiawan lah yang menjadi dalang kasus Vina Cirebon.
Hal ini mendapat komentar nyelekit dari Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting.
Jamin menyoroti alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Pegi sebagai DPO kasus Vina-Eki.
Mengingat pasal yang digunakan adalah pasal 340, maka Jamin Ginting menegaskan bahwa alat bukti yang digunakan tak boleh sederhana.
Harus ada scientific evidence yang di antaranya ada bukti CCTV, saksi dan tes DNA.
Baca juga: Yakin Dalang Kasus Vina Cirebon Tak Akan Terbongkar, Hotman Paris: Kuncinya di Penyidik Tahun 2016
“Ini pasal 340, pembunuhan berencana yang ancamannya seumur hidup atau hukuman mati nggak bisa dengan alat bukti yang sederhana harus ada yang namanya forensik yang sifatnya scientific evidence,” tutur Jamin Ginting dikutip dari YouTube tvOneNews.
Berangkat dari hal itu, menurutnya ijazah belum dapat membuktikan keterlibatan Pegi dalam kasus Vina-Eki.
“Ijazah itu membuktikan apa? nama Pegi Setiawan banyak,” ujarnya.
Sementara itu, yakin bisa kalahkan Pegi Setiawan di praperadilan kasus Vina Cirebon, Polda Jabar punya senjata pamungkas.
Hal ini menurut analisis pengacara terkenal, Kamaruddin Simanjuntak dalam tayangan youtube Intens Investigasi.
Berdasarkan keterangan Kamaruddin, praperadilan tersebut merupakan pembuktian secara formal berdasarkan saksi yang ada.
Dalam hal ini Kamaruddin mengungkapkan Polda Jabar telah memiliki saksi yang kuat yakni delapan terpidana kasus Vina Cirebon yang telah mendekam di penjara.
Selain saksi, Polda Jabar juga harus menyiapkan surat bahwa Pegi Setiawan dari SD, SMP dan SMA di Cirebon.
Baca juga: Khawatir Polda Jabar Kalah di Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Mantan Kabareskrim: Lemah Sekali
Kamaruddin menilai bahwa petunjuk tersebut pasti sudah dikantongi oleh Polda Jabar tinggal membuktikan Pegi Setiawan melakukan pembunuhan.
Lebih lanjut Kamaruddin menyampaikan jika berkas Pegi Setiawan telah dinyatakan P21 maka praperadilan harus mengacu pada siding pokok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.