Pembunuhan Vina Cirebon
Bukti Pegi Setiawan Dalangi Kasus Vina Cirebon Kurang Kuat, Cuma Modal Ijazah, Pakar: Buktikan Apa?
Cuma modal ijazah, Polda Jabar yakin Pegi Setiawan jadi dalang kasus Vina Cirebon. Pakar hukum sebut buktinya kurang kuat.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Cuma modal ijazah, Polda Jabar menduga Pegi Setiawan lah yang menjadi dalang kasus Vina Cirebon.
Hal ini mendapat komentar nyelekit dari Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting.
Jamin menyoroti alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Pegi sebagai DPO kasus Vina-Eki.
Mengingat pasal yang digunakan adalah pasal 340, maka Jamin Ginting menegaskan bahwa alat bukti yang digunakan tak boleh sederhana.
Harus ada scientific evidence yang di antaranya ada bukti CCTV, saksi dan tes DNA.
Baca juga: Yakin Dalang Kasus Vina Cirebon Tak Akan Terbongkar, Hotman Paris: Kuncinya di Penyidik Tahun 2016
“Ini pasal 340, pembunuhan berencana yang ancamannya seumur hidup atau hukuman mati nggak bisa dengan alat bukti yang sederhana harus ada yang namanya forensik yang sifatnya scientific evidence,” tutur Jamin Ginting dikutip dari YouTube tvOneNews.
Berangkat dari hal itu, menurutnya ijazah belum dapat membuktikan keterlibatan Pegi dalam kasus Vina-Eki.
“Ijazah itu membuktikan apa? nama Pegi Setiawan banyak,” ujarnya.
Sementara itu, yakin bisa kalahkan Pegi Setiawan di praperadilan kasus Vina Cirebon, Polda Jabar punya senjata pamungkas.
Hal ini menurut analisis pengacara terkenal, Kamaruddin Simanjuntak dalam tayangan youtube Intens Investigasi.
Berdasarkan keterangan Kamaruddin, praperadilan tersebut merupakan pembuktian secara formal berdasarkan saksi yang ada.
Dalam hal ini Kamaruddin mengungkapkan Polda Jabar telah memiliki saksi yang kuat yakni delapan terpidana kasus Vina Cirebon yang telah mendekam di penjara.
Selain saksi, Polda Jabar juga harus menyiapkan surat bahwa Pegi Setiawan dari SD, SMP dan SMA di Cirebon.
Baca juga: Khawatir Polda Jabar Kalah di Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Mantan Kabareskrim: Lemah Sekali
Kamaruddin menilai bahwa petunjuk tersebut pasti sudah dikantongi oleh Polda Jabar tinggal membuktikan Pegi Setiawan melakukan pembunuhan.
Lebih lanjut Kamaruddin menyampaikan jika berkas Pegi Setiawan telah dinyatakan P21 maka praperadilan harus mengacu pada siding pokok.
Sebagaimana diketahui bahwa siding praperadilan Pegi Setiawan akan digelar Kembali pada 1 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sementara itu, peluang Pegi Setiawan bebas dari tahanan semakin besar setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengembalikan berkas perkaranya ke penyidik Polda Jabar.
Pengembalikan berkas perkara kasus Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.
Dikatakan, pengembalian berkas perkara Pegi Setiawan dilakukan lantaran masih adanya kekurangan syarat materil dan formil.
Nur Sricahyawijaya memastikan pemberitahuan berkas belum lengkap atau P18 sudah dilakukan, sedangkan proses pengembaliannya atau (P19) akan menyusul.
Rencananya berkas itu bakal dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Dalam waktu tujuh hari akan dikembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi sesuai KUHAP," ucap dia.
Adapun berkas perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky diterima Kejati Jabar pada 20 Juni 2024 lalu.
Baca juga: Tabiat Pegi Setiawan di Penjara Jelang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Pangacara Beber Tirakatnya
Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menerangkan, syarat formil yang harus dilengkapi penyidik kepolisian agar perkaranya bisa dinyatakan lengkap yakni identitas tersangka (Pegi Setiawan).
"Pegi ini siapa? namanya siapa? alamat dimana ? umurnya berapa? anaknya siapa?," terang Prof Hibnu Nugroho dikutip dari tayangan Kompas Petang, pada Kamis (27/6/2024).
Identitas ini juga harus ada kecocokan dengan daftar pencarian orang (DPO) yang sebelumnya diumumkan.
Sementara syarat materiil mengenai bukti-bukti yang didapatkan, misalnya dimana posisi Pegi Setiawan saat kejadian.
"Kalau memang ada di cirebon, ada di sebelah mana? perannya ap? Ini yang harus dilihat," terangnya
Syarat formil dan materiil sangat penting karena penuntut akan membuat format surat dakwaan, sehingga dibutuhkan cerita yang utuh, baik subyek orangnya, maupun obyek perkaranya.
"Jangan sampai jalur pikirannya melompat. Identitasnya fiktif seperti kemarin. Itulah yang sangat hati-hati kejaksaan untuk melihat, mengembalikan baik syarat formil dan materiil harus dipenuhi," terang Prof Hibnu.
Di perkara ini, posisi Pegi juga harus jelas karena ini penyertaan. Apakah posisi Pegi sebagai pelaku, penyerta atau ikut serta.
Bagaimana polisi bisa membuat berkas lengkap?
Menurut Hibnu, penyidik wajib mengikuti petunjuk, arahan yang dilakukan kejaksaan.
Baca juga: Abaikan Peringatan Hotman Paris Soal Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Harus Kerja Ekstra Keras
Seandainya belum lengkap, penyidik harus melengkapi lagi.

Dan jika sudah dilengkapi, tetapi masih dinyatakan belum lengkap, maka penyidik harus melengkapi kembali hingga lengkap seperti yang diinginkan penuntut.
Dikatakan Hibnu, proses melengkapi berkas ini tidak ada batas waktunya.
"Hanya saja, jika proses melengkapi berkas ini belum selesai sampai waktu penahanan Pegi Setiawan habis, maka polisi wajib mengeluarkan Pegi dari tahanan," tegasnya.
Baca juga: Akhirnya Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Pertama Ngaku Membunuh, Ditemui Keluarga, Ini Pesannya
Di bagian lain, kuasa hukum Pegi Setiawan, Mochtar Effendi sudah menduga berkas perkara akan dikembalikan kejaksaan.
Pasalnya, alat bukti yang menjerat Pegi sangat kurang.
Hal ini lah yang membuat Mochar meyakini keputusan Polda Jabar mengakir dari sidang praperadilan karena memang dasarnya tidak kuat.
"Dasar mereka hanya dari DPO yang mana, data di DPO sungguh sangat jauh dengan kenyataan Pegi Setiawan. DPO beralamat di Banjarmangun, Kecamatan Mundu. Sementara Pegi tinggal di Kepompongan, Kecamatan Talun. Lalu ciri fisiknya DPO rambut keriting, sementara Pegi rambutnya lurus," terangnya.
Mochar mengklaim punya bukti yang sangat kuat yang bisa mematahkan status tersangka Pegi Setiawan.
Hanya saja dia masih menyimpan bukti-bukti itu untuk bahan psidang praperdilan minggu depan.
"InsyaAllah kami sangat meyakini, kami akan memennagkan praperadilan," tegasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.