Berita Bojonegoro

6 Pengeroyok Pesilat Bojonegoro Diungsikan ke Surabaya, Humas PN Sebut Karena Alasan Keamanan

Hario Purwo Hantoro membenarkan hal itu. Hario mengatakan, persidangan dialihkan ke PN Surabaya karena alasan keamanan

|
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Deddy Humana
Polres Bojonegoro
Enam terdakwa pengeroyokan GRMA dirilis Polres Bojonegoro sebagai tersangka awal Februari 2024 lalu. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Sidang kasus pengeroyokan pesilat sampai tewas di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, terpaksa dipindahkan ke Surabaya, Kamis (27/6/2024). Keenam pemuda yang menjadi terdakwa pengeroyokan juga diungsikan dengan alasan keamanan.

Keenam pemuda itu adalah pengeroyok Gilang Ragil Metrik Affandi (18) saat konvoi pesilat pada Februari 2024 lalu. Sehingga dengan pemindahan itu, keenam terdakwa tak disidangkan di PN Bojonegoro.

Enam orang itu masing-masing adalah SH (22), JB (26), KE (26), RP (18), BW (23), dan RS (23) akan disidangkan di PN Surabaya.

Penyebab diungsikannya persidangan enam terdakwa itu ke PN Surabaya adalah alasan keamanan. Mengingat, perkara menjerat enam terdakwa itu cukup sensitif.

Persisnya, Gilang yang dianiaya hingga tewas itu merupakan pesilat salah satu organisasi silat serta memiliki banyak rekan di Kabupaten Bojonegoro. Dikhawatirkan, persidangan itu akan menyedot animo rekan-rekan korban ke PN Bojonegoro.

Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro membenarkan hal itu. Hario mengatakan, persidangan dialihkan ke PN Surabaya karena alasan keamanan. "Benar, dilimpahkan pemeriksaan perkaranya ke PN Surabaya. Karena di sana keamanannya lebih terjamin,” ungkap Hario, Kamis (27/6/2024).

Hario menambahkan, dipindahkannya persidangan perkara Gilang ke PN Surabaya itu sudah disetujui oleh Mahkamah Agung (MA). "Sudah disetujui terkait pemindahan sidang ini di PN Surabaya. Sudah ada fatwanya dari MA," tambah hakim asal Purwodadi, Jawa Tengah ini.

Hario meneruskan, sidang perdana perkara penganiayaan pesilat hingga tewas ini digelar Kamis (27/6/2024) ini dengan agenda pembacaan dakwaan.

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana mengatakan, pihaknya siap dengan berpindahnya lokasi persidangan itu. "JPU (jaksa penuntut umum, red) Kejari Bojonegoro siap mengikuti sidang di PN Surabaya tersebut," kata Reza.

Sebagaimana diketahui, Gilang merupakan pelajar SMA berusia 18 tahun asal Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Damder, Kabupaten Bojonegoro. Ia tewas dianiaya di Jalan Raya Bojonegoro-Dander, Kecamatan Dander pada Senin (12/2/2024) dini hari.

Giilang mendapat tindakan keji tersebut dari segerombolan pemuda yang saat itu sedang berkonvoi di Jalan Bojonegoro-Dander. Polisi menetapkan sembilan tersangka dalam perkara tersebut. Selain enam yang sudah disebut, juga ada G (16), S (17), dan R (14) yang masuk kategori anak-anak.

G, S, dan R terkini sudah menjadi narapidana setelah beberapa waktu lalu diadili di PN Bojonegoro dan divonis hukuman tiga tahun. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved