Pembunuhan Vina Cirebon
Jika Pegi Setiawan Tak Terbukti Bersalah Kasus Vina Cirebon, Segini Uang Ganti Rugi Menurut UU
Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan jadi tersangka kasus Vina Cirebon masih menuai pro dan kontra. Apa jadinya jika salah tangkap?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Hal itu dilakukan karena mereka bersukukuh Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus tewasnya Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky.
"Kita akan menolak karena Pegi Setiawan bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan tidak ada bukti yang mengarah ke pembunuhan. Alat apa yang digunakan oleh Pegi untuk membunuh Vina sedangkan sama Vina dan Eki pun tidak kenal," ujar kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (25/6/2024).
Meskipun kabar adanya rekonstruksi itu sudah didengar, namun menurut Sugianti Iriani, hingga kini pihak Polda Jabar belum mengirimkan surat undangan atau pemberitahuan kepadanya.
Dia khawatir penyidik Polda Jabar akan melakukan rekonstruksi tanpa memberitahu pihaknya, seperti yang terjadi saat prarekontruksi beberapa waktu lalu.
Padahal, menurut Sugiyanti, pemberitahuan kepada kuasa hukum tersangka itu hukumnya wajib dan diatur dalam KUHAP.
"Rekontsruksi bagian penyidikan, pasal 54 KUHAP dikatakan bahwa setiap tahapan pemeriksaan tersangka atau terdakwa harus didampingi kuasa hukum, termasuk rekonstruksi karena bagian penyidikan," tegasnya.
Di bagian lain, kuasa hukum Pegi Setiawan lainnya mendatangi kantor Kemenko Polhukam RI di Jakarta pada Selasa (25/6/2024) siang.
Baca juga: Sosok Sandi Nugroho Kadiv Humas Polri yang Beber Bukti Pegi Setiawan Pelaku Sadis Kasus Vina Cirebon
Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, mengatakan kedatangan terkait dengan ketidakhadiran pihak Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (25/6/2024).
Marwan mengatakan ingin menemui Menko Polhukam selaku Ketua Kompolnas Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto untuk mengadukan ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang praperadilan kliennya tersebut.

Ia mempertanyakan ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang praperadilan kliennya kemarin.
Karena menurutnya, pihak kepolisian juga perlu menyikapi sidang tersebut secara serius.
"Kemarin kan sidang praperadilan pertama tidak hadir. Kenapa tidak hadir? Kan harus serius dalam perkara," kata Marwan.
"Saya minta agar jangan sampai, ini mindset dari netizen masyarakat melihat Polda tidak datang kan negatif. Saya justru sayang sama Polda juga biar maksud saya datang, kita hadapi. Argumen kita berbeda kita adu di persidangan," kata dia.
Marwan juga membawa sebuah surat untuk diserahkan kepada Hadi.
Dalam surat tersebut tertulis permintaan koordinasi, pengendalian, dan pemantauan pelaksanaan penanganan perkara pidana tersangka Pegi Setiawan.
Baca juga: Motif Terselubung Polda Jabar di Kasus Pegi Setiawan Dibantah Susno Duadji, Tapi Dia Malu Karena Ini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.