Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib Pegi Usai Praperadilan Kasus Vina Cirebon Ditunda, Penasihat Kapolri Sebut Berpeluang Gugur

Setelah sidang praperadilan kasus Vina Cirebon, Senin (24/6/2024), ditunda, publik kini menyoroti nasib Pegi Setiawan.

kolase kompas TV
Pegi Setiawan (kanan) dan sidang praperadilan kasus vina Cirebon (kiri). Begini Nasib Pegi Usai Praperadilan Kasus Vina Cirebon Ditunda. 

SURYA.co.id - Setelah sidang praperadilan kasus Vina Cirebon, Senin (24/6/2024), ditunda, publik kini menyoroti nasib Pegi Setiawan.

Kemungkinan terburuknya, jika terus menerus ditunda, praperadilan kasus Vina Cirebon ini bakal gugur.

Berdasarkan peraturan, jika masih ditunda sampai pokok perkara disidangkan maka sidang praperadilan Pegi Setiawan bisa digugurkan.

Kuasa hukum Pegi Setiawan tuding Polda Jabar sengaja tidak hadir di sidang praperadilan agar nantinya gugur.

Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan mengenai hal ini dari Polda Jabar.

Baca juga: Sudah Duga Polda Jabar Mangkir Sidang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Eks Kabareskrim: Strategi?

Menanggapi dugaan dari kuasa hukum Pegi Setiawan, Penasihat Ahli Kapolri Aryanto Sutadi menilai taktik semacam itu memang banyak dilakukan di masa lalu.

"Terhadap tuduhan kayak begitu, taktik strategi kayak gini di masa lalu banyak dilakukan penyidik," kata Aryanto, diwawancarai tvOne.

Hal itupun sebenarnya bukanlah masalah karena secara hukum dibenarkan.

"Ya nggak apa-apa. Memang hukumnya kayak gitu kan.

Hukumnya mengatakan praperadilan gugur apabila sidangnya sudah dimulai," kata dia lagi.

Namun, Aryanto meragukan jika memang Polda Jabar sengaja tida hadir agar sidang tersangka kasus pembunuhan Vina itu digugurkan.

Sebab, ia menilai jaksa saat ini lebih berhati-hati. Apalagi, kasus ini kini mendapatkan perhatian besar di masyarakat.

Baca juga: Sosok Sandi Nugroho Kadiv Humas Polri yang Beber Bukti Pegi Setiawan Pelaku Sadis Kasus Vina Cirebon

Menurutnya, jaksa tidak akan menetapkan berkas P21 dan melanjutkan proses sidang jika dinilai masih kurang.

"Kalau penyidik mengharapkan itu (sidang pokok perkara), itu sama menggagalkan praperadilan dengan mengharapkan P21 agak kurang pas.

Jadi tuduhan masyarakat itu bisa saja, tapi penyidik pasti akan berpikir dua kali juga," ujar Aryanto.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved