Pembunuhan Vina Cirebon

Jika Pegi Setiawan Tak Terbukti Bersalah Kasus Vina Cirebon, Segini Uang Ganti Rugi Menurut UU

Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan jadi tersangka kasus Vina Cirebon masih menuai pro dan kontra. Apa jadinya jika salah tangkap?

Kompas.com
Pegi Setiawan. Jika Pegi Setiawan Tak Terbukti Bersalah Kasus Vina Cirebon, Segini Uang Ganti Rugi Menurut UU. 

"Intinya kami minta agar (saat) persidangan (praperadilan) dari Polda datang, hadir, ksatria," kata dia.

"Kita kan untuk mengadu argumen. Bukan masalah yang menang atau kalah saya bilang, argumen kita diterima pengadilan ya alhamdulillah, kalau seandainya tidak pun kami siap. Tapi kami berhadapan di pokok perkara, di persidangan. Intinya di sana," sambung dia.

Namun demikian, Marwan belum bisa menemui Hadi secara langsung karena kedatangannya tidak terjadwal sebelumnya dan Hadi telah dijadwalkan untuk kegiatan lain.

Kepala Biro Hukum, Persidangan, dan Humas Kemenko Polhukam RI Brigjen TNI (Mar) Kresno Pratowo juga telah menerima kedatangan Marwan dan berkoordinasi terkait dengan jadwal audiensi dengan Hadi.

Berdasarkan koordinasi tersebut, audiensi antara pihak Pegi dengan Hadi diagendakan digelar pada 22 Juli 2024.

Marwan mengatakan apapun hasil persidangan praperadilan kliennya pihaknya akan tetap akan beraudiensi dengan Hadi.

Ia mengatakan sejumlah hal yang akan disampaikannya dalam audiensi tersebut di antaranya terkait persidangan-persidangan kasus pembunuhan Vina 8 tahun lalu hingga kejanggalan-kejanggalan yang menjadi catatan dari pihaknya terkait kasus tersebut.

Untuk informasi, Polda Jawa Barat selaku termohon tidak menghadiri sidang praperadilan Pegi yang digelar pada Senin (24/6/2024) kemarin.

Baca juga: Vina Kasihan Dengan Pegi. Cerita Linda Teman Vina Yang Kembali Kesurupan

Sidang tersebut kemudian ditunda dan diagendakan digelar kembali pada 1 Juli 2024.

kolase foto Pegi Setiawan. Inilah Live Streaming Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon.
kolase foto Pegi Setiawan. Inilah Live Streaming Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon. (kolase Kompas TV)

Sebelumnya, Menko Polhukam sekaligus Ketua Kompolnas RI Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto meminta Kompolnas mengawal proses praperadilan kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky pada 2016 silam.

Ia juga telah meminta Kompolnas untuk mengawal proses gelar perkara, praperadilan, sampai ke pengajuan berkas ke Kejaksaan.

Hadi yakin Kompolnas akan serius untuk menjalankan fungsinya sebagai pengawas Kepolisian dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikannya di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (21/6/2024).

"Kasus Vina saya sudah minta kepada Kompolnas turun ke lapangan. Dan kemarin sudah turun dan Kompolnas juga sudah mendengar dan menerima gelar perkara. Dan rencananya tanggal 24 Juni nanti akan melaksanakan praperadilan," kata Hadi.

"Saya mengharapkan dan meminta supaya Kompolnas terus mengawal mulai dari gelar sampai dengan ke praperadilan dan pengajuan ke pengadilan," sambung dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved