Pembunuhan Vina Cirebon

Ibunda Pegi Minta Tolong Presiden, Kecewa Sidang Praperadilan Ditunda: Bebaskan Pegi Tidak Bersalah

Kartini juga memohon bantuan langsung dari Presiden Jokowi membebaskan Pegi yang menurutnya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
tribun jabar
Ibunda Pegi Setiawan, Kartini (48) meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar turun tangan membebaskan anaknya.  

SURYA.CO.ID – Ibunda Pegi Setiawan mengaku sangat kecewa sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024) ditunda karena Polda Jawa Barat (Jabar) tidak hadir.

Ibunda Pegi Setiawan, Kartini (48) meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar turun tangan.

Diketahui, hakim menunda sidang hingga 1 Juli 2024 karena pihak termohon, Polda Jabar tak datang. 

"Saya sangat kecewa karena sidang ditunda sampai tanggal 1 Juli 2024," ujar Kartini saat ditemui di rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Senin 24/5/2024.

Kartini mengaku tidak memahami alasan penundaan sidang tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kecewa Sidang Ditunda, Sindir Polda Jabar Takut Kuli Bangunan

"Apakah karena kurang bukti atau polisi tidak hadir, yang jelas polisinya tidak ada," ucapnya.

Ia berharap proses praperadilan segera selesai dan anaknya, Pegi, segera dibebaskan.

"Karena dia tidak bersalah," jelas dia.

Baca juga: Pakar Ini Ungkap Kekhawatiran Usai Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Minta Hakim Tak Takut

Selain itu, Kartini juga memohon bantuan langsung dari Presiden Jokowi membebaskan Pegi yang menurutnya tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Saya minta tolong kepada Pak Jokowi untuk membebaskan anak saya. Jangan zalimi kami, kami orang miskin. Tolong bebaskan anak saya," katanya.

Tuding Polda Jabar tidak hormati pengadilan

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menuding Polda Jawa Barat tidak menghormati Pengadilan Negeri Bandung setelah mangkir dalam sidang praperadilan yang digelar Senin (24/6/2024) pagi.

Akibatnya, sidang tentang gugatan penyematan status tersangka kepada Pegi oleh Polda Jabar itu ditunda hingga 1 Juli 2024.

Sugianti kecewa atas ketidakhadiran pihak termohon, dalam hal ini Polda Jabar. Menurutnya, Polda Jabar menunjukkan ketidakprofesionalannya

"Tentunya tim kuasa hukum dengan ditundanya sidang praperadilan hari ini, sangat kecewa. Kami menganggap pihak termohon atau Polda Jabar tidak profesional. Padahal mereka sudah dipanggil secara patut oleh pengadilan dan mereka tidak hadir tanpa alasan jelas," ujar Sugianti, Senin (24/6/2024).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved