Pembunuhan Vina Cirebon

Pantesan Pengacara Pegi Setiawan Makin Curiga Penyidik Kasus Vina Cirebon, Permintaan Ditolak: Takut

Pantas saja kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, makin curiga ke penyidik kasus Vina Cirebon. Permintaan gelar perkara khusus ditolak.

kolase Kompas TV dan tribun Cirebon
Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya, Toni RM. Pantesan Pengacara Pegi Setiawan Makin Curiga Penyidik Kasus Vina Cirebon, Permintaan Ditolak. 

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron. Ketika Pegi Setiawan ditangkap, di saat yang sama Andi dan Dani dihapus dari DPO.

Menurut Dosen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Studi Global, Universitas Budi Luhur itu, berkebalikan dengan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Putusan PN CIREBON Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN CBN tanggal 10 Oktober 2016, yang menyatakan ada 11 pelaku.

Baca juga: Sosok yang Dinilai Bisa Buat Kasus Vina Cirebon Terang, Dipenjara Seumur Hidup, Dedi Mulyadi: Sulit

Arsenius juga menangkap keheranan publik yang menganggap pengungkapan kasus tersebut janggal.

Mengapa dua nama buronan dikatakan fiktif sedangkan Pegi dilarang untuk berbicara pada saat konferensi pers Polda Jawa Barat?

Apakah memang ada bukti yang kuat atas keputusan tersebut? Bagaimana dengan teriakan Pegi yang merasa difitnah oleh Polri?

Lalu jika memang Pegi adalah benar pelaku yang buron, mengapa lima terpidana lainnya mengatakan bukan Pegi sebagai pelakunya?

Pertanyaan-pertanyaan itu dirangkum Arsenius menyertai keputusan polisi soal penghapusan DPO dan penangkapan Pegi.

Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya, Toni RM. Yakin Pegi Bakal Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Pengacara Laporkan Hakim dan Penyidik ke MA.
Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya, Toni RM. Yakin Pegi Bakal Menang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Pengacara Laporkan Hakim dan Penyidik ke MA. (kolase kompas tv dan Tribun Jabar)

Arsenius pun menjabarkan soal nomothetic examination dan idiographic examination kasus Vina.

"Poin pertama lebih berfokus pada analisis makro dimana investigasi dan pengetesan yang dilakukan berfokus pada sistem, proses, pengelompokan pola, dan karakteristik lainnya yang sejenis."

"Oleh karena itu, poin ini lebih sering dikaitkan dengan tes dan eksperimen biologis melalui laboratorium."

"Sedangkan poin kedua lebih berfokus pada analisis mikro dimana investigasi dan pengetesan yang dilakukan berfokus pada tes secara individual yang terlibat dalam kasus, menemukan keunikan tertentu dari mereka, dan pendalaman secara interpersonal."

"Oleh karena itu, poin ini lebih sering dikaitkan dengan interpretasi sosial dari penyidik terhadap manusia lain yang terlibat dalam suatu kasus, baik itu terduga, saksi mata, tersangka, keluarga korban maupun pelaku, dan lain sebagainya," papar Arsenius, dikutip dari Tribunnews, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Selama Ini Menghilang di Kasus Vina Cirebon, Nasib Pasren Ketua RT Kini Dilaporkan ke Mabes Polri

Dua klaster analisis ini seharusnya digunakan secara bersamaan.

Akan tetapi, nomothetic terkadang memiliki kendala kerusakan dan/atau hilangnya barang bukti biologis.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved