Pembunuhan Vina Cirebon

Pantesan Pengacara Pegi Setiawan Makin Curiga Penyidik Kasus Vina Cirebon, Permintaan Ditolak: Takut

Pantas saja kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, makin curiga ke penyidik kasus Vina Cirebon. Permintaan gelar perkara khusus ditolak.

kolase Kompas TV dan tribun Cirebon
Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya, Toni RM. Pantesan Pengacara Pegi Setiawan Makin Curiga Penyidik Kasus Vina Cirebon, Permintaan Ditolak. 

"Di pasal 33 huruf c dikatakan bahwa, gelar perkara khusus ini dilakukan untuk menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat, semua tahu kasus Vina dan Eky ini termasuk penangkapan Pegi, menjadi perhatian masyarakat, paham tidak Pak Kadiv Humas Polri, yang mengatakan sudah cukup bukti," ujarnya.

Dengan demikian, tim kuasa hukum Pegi Setiawan akan mempertimbangkan untuk mengajukan audiensi dengan Kapolri atau bahkan Presiden jika diperlukan.

"Kalau memungkinkan kami akan audiensi dengan Bapak Kapolri atau langsung dengan Bapak Presiden, ini kami perjuangkan karena taruhannya terhadap Pegi Setiawan, hukumannya seumur hidup atau hukuman mati, ini taruhannya nyawa," ucap Toni.

Seperti diketahui, belum lama ini tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus Vina Cirebon, mengajukan permohonan untuk menggelar perkara khusus kepada pihak berwenang.

Langkah ini diambil karena keberatan terhadap status tersangka yang disematkan kepada Pegi Setiawan.

Saat itu, ada tiga surat yang dilayangkan digelarnya gelar perkara khusus.

Selain kepada Karowassidik, surat permohonan juga dilayangkan ke Bareskrim Polri dan Kapolri.

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky mendapat sorotan Kriminolog dari Universitas Budi Luhur, Arsenius Wisnu Aji Patria Perkasa.

Ia menyoroti prarekonstruki kasus Vina Cirebon yang disebut-sebut penuh gimik.

Untuk menyoroti kasus tersebut, Arsenius menggunakan dua model analisis, yakninomothetic examination dan idiographic examination.

Baca juga: Live Streaming Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Inilah 4 Fakta Jelang Sidang

Menurut Arsenius, kedua metode itu tepat untuk mengungkap kasus Vina Cirebon yang terjadi 27 Agustus 2016 silam. 

Arsenius awalnya menyoroti penetapan tersangka Pegi Setiawan dan penghapusan dua daftar pencarian orang (DPO) Andi dan Dani oleh Polda Jabar, Mei 2024 lalu.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved