Pembunuhan Vina Cirebon

Pantesan Pengacara Pegi Setiawan Makin Curiga Penyidik Kasus Vina Cirebon, Permintaan Ditolak: Takut

Pantas saja kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, makin curiga ke penyidik kasus Vina Cirebon. Permintaan gelar perkara khusus ditolak.

kolase Kompas TV dan tribun Cirebon
Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya, Toni RM. Pantesan Pengacara Pegi Setiawan Makin Curiga Penyidik Kasus Vina Cirebon, Permintaan Ditolak. 

SURYA.co.id - Pantas saja kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, makin curiga ke penyidik kasus Vina Cirebon.

Hal ini lantaran permintaan gelar perkara khusus yang diajukannya malah ditolak.

Toni menduga pihak kepolisian menolak karena takut ketahuan.

Diketahui, pengajuan gelar perkara khusus yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ditolak oleh kepolisian.

Merespon hal itu, tim kuasa hukum Pegi di Cirebon berencana akan mempertimbangkan menemui presiden dan meminta audiensi dengan Kapolri.

Baca juga: Misteri Sosok Minta Sidik Jari Pegi Jelang Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Pengacara Bingung: Siapa

Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi, Toni RM, menyampaikan kekecewaannya atas penolakan pengajuan gelar perkara khusus yang diajukan ke pihak kepolisian.

Ia menilai bahwa keputusan ini tidak mencerminkan keadilan bagi kliennya yang saat ini menghadapi ancaman hukuman berat.

"Kami melihat berita, Kadiv Humas Polri mengatakan tidak perlu melakukan gelar perkara khusus, walaupun kami belum mendapatkan jawaban tertulis, berarti statmen itu tidak melayani kami sebagai masyarakat mencari keadilan yang memohon gelar perkara khusus," ujar Toni RM saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2024), melansir dari Tribun Jabar.

Menurut Toni, alasan Kadiv Humas Polri yang menyebutkan bahwa bukti yang ada sudah cukup dianggap tidak memadai.

"Alasan Kadiv Humas Polri itu, karena sudah cukup bukti, kami mengajukan gelar perkara khusus itu karena awalnya penyidik menetapkan tersangka itu meyakini cukup bukti, cuman kami ini tidak percaya, kami ini keberatan dengan alat bukti yang dimiliki penyidik Polda Jawa Barat, sehingga kami mengajukan gelar perkara khusus ke Karwasidik Bareskrim Polri, agar dibuka seterang-terangnya alat bukti apa yang dimiliki penyidik," ucapnya.

Lebih lanjut, Toni menegaskan bahwa pengajuan gelar perkara khusus ini sesuai dengan Perkapolri No. 6 Tahun 2019.

"Gelar perkara khusus diatur dalam Perkapolri No. 6 Tahun 2019, itu diatur didalam pasal 33 ayat 1 bahwa gelar perkara khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 huruf b, dilaksanakan untuk merespon pengaduan masyarakat dari pihak yang berperkara atau penasehat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik," jelas dia.

Toni juga menyoroti pentingnya respon terhadap pengajuan ini sebagai bagian dari pelayanan hukum dan penegakan keadilan.

"Kami mengajukan ini, karena keberatan, harusnya direspon, karena pelayanan juga, selain penegakan hukum jangan takut, justru kami menilai kalau tidak mau melakukan gelar perkara khusus, penyidik ini takut terbongkar alat buktinya ada atau tidak," kata pengacara asal Kabupaten Indramayu ini.

Baca juga: Pantesan Kasus Vina Cirebon Kini Heboh Meski Sudah 8 Tahun, Penasihat Kapolri Kuliti Kejanggalannya

Dalam pasal 33 huruf c, disebutkan bahwa gelar perkara khusus dilakukan untuk menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved