Pembunuhan Vina Cirebon

Pakar Ini Ungkap Kekhawatiran Usai Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Minta Hakim Tak Takut

Penundaan sidang praperadilan kasus Vina Cirebon yang diajukan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat menimbulkan kekhawatiran terhadap nasib tersang

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribun jabar
Pakar hukum pidana Jamin Ginting mengungkap kekhawatiran setelah sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda. 

SURYA.co.id - Penundaan sidang praperadilan kasus Vina Cirebon yang diajukan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat menimbulkan kekhawatiran terhadap nasib tersangka.   

Pasalnya, sidang praperadilan Pegi Setiawan ini akan berburu waktu dengan perkara pokoknya yang kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. 

Menurut pakar hukum pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof Jamin Ginting, jika perkara pokok kasus Vina Cirebon ini sudah disidangkan di pengadilan, maka permohonan praperadilan Pegi Setiawan akan gugur dengan sendiri. 

Diakuinya, apa yang dilakukan majelis hakim praperadilan kasus Pegi Setiawan memang sudah sesuai dengan ketentuan, yakni menunda persidangan karena pihak termohon (Polda Jabar) tidak hadir. 

Namun, jika pada panggilan kedua, pihak Polda Jawab tetap tidak hadir, maka sidang bisa dilanjutkan tanpa kehadiran termohon. 

Baca juga: Janji Hakim Eman Sulaeman di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Kalau Coba Pengaruhi, Saya Abaikan

"Tapi, kekhawatiran saya bukan di situ. Justru kasus pokok perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Jamin Ginting dikutip dari tayangan Kompas Siang, Senin (24/6/2024). 

Seharusnya, lanjut Jamin Ginting, pihak pemohon menyertakan kejaksaan sebagai pihak termohon 2, sehingga meskipun perkaranya dilarikan ke kejaksaan, masih mempunyai kekuatan untuk dipraperadilankan, karena obyek pemohonnya dua. 

"Tapi kalau cuma satu, kalau sudah dilimpahkan ke kejaksaan tidak dapat lagi diminta, karena obyek pemohon berbeda. Maka gugurlah permohonan praperadilan. Sama sekali tidak bisa dilanjutkan," terangnya. 

Dijelaskan Jamin, praperadilan bisa gugur jika perkara pokoknya sudah disidangkan pertama di pengadilan, waktu pembacaan surat dakwaan yang diajukan jaksa. 

Dikatakan Jamin, gugatan praperadilan Pegi Setiawan ini hanya memeriksa prosedur penetapan tersangka yang dianggap tidak sah, karena tidak sesuai prosedur.

Misalnya, alat bukti yang dihadirkan itu tidak cukup 2 alat bukti, karena hanya foto, gambar, dan sebagainya.

Padahal harus ada alat bukti yang ilmiah sesuai scientific crime investigation. Artinya, orang yang jadikan tersangka harus benar-benar. Bukan nama sama, tapi person berbeda.

"Harus ada pembuktian yang cukup. Kalau enggak, maka akan dibatalkan penetapan tersangkanya," tegasnya. 

Kalau dihadirkan dalam praperadilan, ternyata hanya ada foto atau keterangan-keterangan terdakwa yang menyangkal bertemu dengan orang tersebut.

Maka, lanjut Ginting,  tidak bisa dijadikan dasar untuk penetapan tersangka, dan harus membebaskan tersangka,

"Apalagi tidak ada tes DNA, kamera CCTV atau saksi yang melihat, mendengar, mengalami sendiri.
Ini sangat lemah, kalau tidak bisa dibuktikan polda," katanya. 

Terkait adanya saksi yang mencabut keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP) seperti Liga Akbar, Jamin memastikan BAP-nya tidak bisa digunakan lagi. 

"Dia harus diperiksa kembali. Apakah keterangan sama? Kalau tidak, tidak bisa jadi satu alat bukti. lalu, cari saksi lain. Kalau tidak ada, berarti kurang, karena minimum dua saksi," ujar Jamin Ginting

Jamin lalu berpesan pada hakim yang menyidangkan perkara praperadilan ini.  

"Hakim harus independen, jangan takut ditekan, atau tertekan. Ini demi menegakkan keadilan, bagi orang yang mencari keadilan," tegasnya. 

Janji Hakim Eman Sulaeman 

Hakim yang menyidangkan praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman berjanji akan mengabaikan jika ada pihak-pihak yang mencoba mempengaruhinya dalam perkara ini. 

Hal itu ditegaskan Eman Sulaeman sebelum menunda persidangan praperadilan di ruang di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024).

Seperti diketahui, sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan akhirnya ditunda karena pihak termohon dalam hal ini, tim kuasa hukum Polda Jabar tidak hadir. 

Padahal PN Bandung sudah mengirimkan relaas panggilan ke pihak termohon dan sudah sampai dan sah. 

"Sampai jam 09.00 lebih 20 menit, berarti termohon tidak hadir. Kita panggil sekali lagi termohon, untuk hadir," kata Eman. 

Bagaimana kalau dalam panggilan kedua, termohon tetap tidak hadir?

Eman memastikan kalau sampai minggu depan termohon tidak hadir, akan dilewati. 

"Karena kita sudah panggil secara patut. jangan sampai ybs membunga bunga waktu. Yang namanya praperadilan harus dikejar 7 hari kerja," kata Eman. 

Akhirnya Eman menentukan menunda sidang hingga Senin (1/7/2024) mendatang dan hari senin berikutnya perkara sudah bisa diputuskan. 

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan lalu meminta agar panggilan terhadap termohon diajukan hari Rabu atau Kamis mendatang, namun hakim tetap memutuskan hari Senin.

"Relaas ada tenggang waktu sah dan patut. Lebih baik hari Senin, datang atau tidak datang kita lanjut," tegasnya. 

Eman lalu menegaskan bahwa dia tidak ada kepentingan dalam kasus ini. 

"Perlu saya tegaskan. Saya tidak ada kepentingan dalam perkara ini. Jangan sampai ada asumsi-asumsi yang aneh.

" Kalau pengacara-pengacara sumber itu biasanya sudah tahu dengan saya," tegas Eman. 

Eman lalu berjanji tidak akan terpengaruh dalam perkara ini. 

"Kalaupun ada orang yang mencoba-coba mempengaruhi, saya abaikan. Tidak ada kepentingan, tidak ada keuntungan," tegasnya. 

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengaku mengikuti prosedur.

“Kami ikuti prosedurnya dan tidak tahu alasan kenapa tidak datang. Padahal persiapan itu sudah dua minggu,“ ujar Toni, di PN BandungSenin (24/6/224).

Toni menyebut opsi penundaan sidang antara hari Kamis (27/6/2024) dan Senin (1/7/2024). 

Ditanya tanggapannya soal ketidakhadiran pihak termohon, Toni menyebut hal itu merupakan strategi untuk mengulur-ngulur waktu. 

“Itu harapannya berkas yang sudah di jaksa dinyatakan lengkap, sehingga bisa lolos ke persidangan,” kata Toni. 

Kendati demikian, pihaknya telah mengantisipasi ‘drama’ dengan menyurati Jaksa Agung agar mengatasistensi, mengingatkan kepada kejaksaan tinggi agar hati-hati menyatakan berkas lengkap.

Pasalnya, kasus tersebut telah menjadi perhatian publik. 

“Sinyal dari Bapak Kapolri saja, penyidik terdahulu saja, tidak mengedepankan Scientific Crime Investigation. Artinya kalau dulu saja yang masih baru semua bukti-buktinya masin ada, tidak mengedepankan metode itu apalagi sekarang,” 

“Ini sinyal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat buat jaksa peneliti, jaksa penuntut yang meneliti berkas Pegi, itu sinyal kehati-hatian jangan menyebut asal lengkap, bola panasnya ada pada jaksa, siap-siap nanti di persidangan bertarung,” jelasnya. 

Toni menyebut, apabila P21 dan praperadilan gugur, upaya selanjutnya masih ada kesempatan untuk membela Pegi Setiawan menegakkan kebenaran di persidangan pokok perkara.

Satu di antara kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, sangat kecewa dengan tidak hadirnya pihak Polda Jabar dalam sidang tersebut.

"Kita sudah mempersiapkan segala macam, baik itu bukti-bukti dan juga mental kita. Harapan kita hari ini pra peradilan akan berjalan lancar, hakim objektif dan Pegi bisa dibebaskan," katanya.

Ditemui sebelum sidang, ia mengatakan sangat optimistis praperadilan ini akan berjalan lancar sehingga Pegi terbebas.

Pihaknya hanya ingin membuktikan bahwa penetapan tersangka tidak sah terhadap Pegi karena bukti-bukti yang dimiliki oleh Polda Jabar sangatlah lemah.

"Tidak ada bukti yang menunjuk kepada pembunuhan Vina dan Eki yang diduga kepada Pegi Setiawan. Ya, kan tidak ada CCTV, tidak ada sidik jari, visum pun tidak mengarah kepada Pegi," katanya.

Pegi sebelumnya ditangkap Polda Jabar di Kopo, Bandung, Selasa (21/6/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kematian Vina dan Eki yang terjadi pada 2016.

Vina dan Eki merupakan korban pengeroyokan geng motor. Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, 27 Agustus 2016. 

Siapa Hakim Eman Sulaeman?

Eman Sulaeman
Eman Sulaeman (Kolase laman PN Bandung)

Hakim Eman Sulaeman memiliki jejak yang cukup meyakinkan. 

Ia sudah 24 tahun menjadi hakim. 

Eman Sulaeman dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangakalan Bun, Kalteng, Pada 29 Desember 2016.

Pada 1 November 2019, Eman Sulaeman dilantik menjadi Ketua PN Wonosari Gunung Kidul sampai 19 Juni 2021.

Sejak 5 Juli 2021 Eman Sulaeman bertugas di PN Bandung.

Dari penelusuran Tribunnews.com, Eman Sulaeman termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Tercatat, ia memiliki harta kekayaan sebesar Rp 294.031.507 atau Rp 294 juta.

Hal ini berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 2 Januari 2024.

Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan Eman Sulaeman.

Ia memiliki dua bidang tanah di Pemalang dan Bogor senilai Rp 720 juta.

Di garasinya, Eman Sulaeman hanya memiliki satu motor.

Aset lain yang dimilikinya adalah harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas.

Andai tidak punya utang sebesar Rp 480 juta, total harta Eman Sulaeman adalah Rp 774 juta.

Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Eman Sulaeman dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Sabtu (15/6/2024):

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 720.000.000

Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp 600.000.000
Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 6.500.000

MOTOR, HONDA NC11CF1C A/T Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 6.500.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 12.400.000

D. SURAT BERHARGA Rp 0

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 35.565.736

F. HARTA LAINNYA Rp 0

Sub Total Rp 774.465.736

UTANG Rp 480.434.229

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 294.031.507

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Profil Eman Sulaeman, Hakim Tunggal di Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina di PN Bandung Besok

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved