Pembunuhan Vina Cirebon

Polisi Pamer Bukti Foto Pegi Diapit Dua Perempuan, Eks Kabareskrim Susno Duadji Beri Reaksi Beda

Foto tersebut diyakini sebagai bukti kuat bahwa Pegi adalah DPO kasus Vina dan menjadi alat bukti agar Pegi Setiawan tak lepas dari jerat pidana

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Tangkapan layar Kompas TV
Tangkapan layar saat Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menunjukkan foto Pegi Setiawan yang disita pada 2016 lalu. Foto ini menjadi alat bukti keterlibatan Pegi dalam pembunuhan Vina dan Eky. 

SURYA.CO.ID – Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru, Mabes Polri mulai buka-bukaan di kasus ini.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho baru-baru ini menunjukkan sebuah foto Pegi Setiawan yang diapit oleh dua perempuan kepada publik.

Foto tersebut diyakini sebagai bukti kuat bahwa Pegi adalah DPO kasus Vina.

Polri juga yakin foto tersebut menjadi alat bukti agar Pegi Setiawan tak lepas dari jerat pidana.

Namun, eks Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Purnawirawan Susno Duadji beri reaksi tak terduga.

Eks jenderal bintang tiga itu menilai foto itu masih lemah untuk dijadikan alat bukti.

Seperti diketahui tahapan proses hukum yang menjerat Pegi Setiawan kini telah memasuki babak selanjutnya.

Polisi diketehui telah mulai melimpahkan berkas perkara kasus Vina Cirebon menjerat Pegi Setiawan ke Kejaksaan.

Baca juga: Akankah Ayah Pegi Setiawan Jadi Tersangka? Terbukti Miliki 2 Identitas, Pengacara Ungkap Motifnya

Pelimpahan ini dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada 21 Juni 2024 kemarin.

Penyidik Polda Jabar hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah yang diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Baca juga: Tangisan Ibu Pegi Setiawan saat Datangi Mabes Polri, MA dan KPK: Dimana Keadilan untuk Orang Miskin?

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340.

"Sama dengan yang dulu (pasalnya)," ujar Surawan, Jumat (21/6/2024).

Sementara itu, saat ungkap kasus Polisi menjelaskan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 itu dijerat sejumlah pasal

Yaitu Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

Mabes Polri Pamer Bukti Kuat Pegi Setiawan DPO Kasus Vina

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved