Pembunuhan Vina Cirebon

Polisi Pamer Bukti Foto Pegi Diapit Dua Perempuan, Eks Kabareskrim Susno Duadji Beri Reaksi Beda

Foto tersebut diyakini sebagai bukti kuat bahwa Pegi adalah DPO kasus Vina dan menjadi alat bukti agar Pegi Setiawan tak lepas dari jerat pidana

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Tangkapan layar Kompas TV
Tangkapan layar saat Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menunjukkan foto Pegi Setiawan yang disita pada 2016 lalu. Foto ini menjadi alat bukti keterlibatan Pegi dalam pembunuhan Vina dan Eky. 

Berkas perkara tahap satu untuk tersangka Pegi Setiawan alias Perong, telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Pelimpahan dilakukan pada Kamis 21 Juni 2024. Penyidik hanya melimpahkan satu berkas tebal berjilid merah.

Berkas tersebut diterima oleh petugas Kejati bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340 dengan ancaman hukuman mati.

"Sama dengan yang dulu (pasalnya)," ujar Surawan, Jumat (21/6/2024). Dikutip dari Tribunjabar.id

 

 


 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved