Pembunuhan Vina Cirebon
Lagi! Muncul Kejanggalan di Kasus Vina Cirebon, Pakar Forensik Soroti Hasil Pemeriksaan Iptu Rudiana
Sekali lagi muncul kejanggalan pada kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon setelah Iptu Rudiana diperiksa Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Sekali lagi muncul kejanggalan pada kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon setelah Iptu Rudiana diperiksa Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kejanggalan kasus Vina Cirebon ini disampaikan Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel.
Ia menyoroti hasil pemeriksaan oleh Propam Polri, yang menyatakan bahwa Iptu Rudiana tak melanggar etik dalam penanganan kasus Vina Cirebon.
Reza menjelaskan pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho membingungkan.
"Mengapa, dalam pemeriksaan, Iptu Rudiana diposisikan selaku ayah korban?" tanya Reza, dalam pernyataannya dikutip dari WartaKotalive.com, Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Akankah Ayah Pegi Setiawan Jadi Tersangka? Terbukti Miliki 2 Identitas, Pengacara Ungkap Motifnya
"Jelas, tidak ada satu butir pun dalam Kode Etik Profesi Kepolisian yang Rudiana langgar, ketika empat jenis etika Polri dihadap-hadapkan ke Rudiana selaku orangtua korban," kata Reza.
Menurut Reza, apa pun itu, karena pemeriksaan, mungkin sidang etik diselenggarakan secara tertutup, maka tidak ada yang bisa masyarakat sanggah.
"Mekanisme banding pun hanya disediakan bagi terduga pelanggar, yakni personel Polri sendiri. Jadi, terpatahkan segala dugaan publik," kata Reza.
Secara konkret, Reza mencermati Etika Kelembagaan Pejabat Polri.
Khususnya terkait larangan dalam penegakan hukum, sebagaimana dimuat pada pasal 10 ayat (2) pada Peraturan Polri 7/2022.

"Pertama, Rudiana, di dalam laporan kepolisian yang ia buat pada 31 Agustus 2016, menyebut kedua korban ditusuk. Secara kontras, laporan pemeriksaan dokter umum (27 dan 28 Agustus 2016) dan dokter forensik (6 September 2016) sama sekali tidak mencantumkan ihwal penusukan apa pun pada tubuh kedua korban," papar Reza.
Namun, tambah Reza, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, Rudiana tidak bisa lagi dianggap 'merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum'.
"Rudiana juga tampaknya tidak akan terbukti membuat laporan palsu (pasal 220 KUHP)," kata Reza.
Kedua menurut Reza, jika mengacu laporan kepolisian yang dibikiin Rudiana, maka akan muncul pertanyaan.
"Di manakah senjata tajam samurai, misalnya yang dipakai untuk menusuk kedua korban?" katanya.
"Entahlah. Pastinya, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, tidak boleh masyarakat berprasangka bahwa Rudiana telah 'mengurangi, menambahkan, merusak, menghilangkan dan/atau merekayasa barang bukti'" ujar Reza.

Ketiga, ujar Reza, informasi dari para penasehat hukum, sekian tersangka (sekarang berstatus terpidana) dianiaya selama pemeriksaan.
Terpidana anak, Saka Tatal, kata Reza, secara langsung dan terbuka juga mengutarakan berbagai bentuk kekejaman yang ia terima dari pihak-pihak yang ia sebut sebagai polisi selama menjalani pemeriksaan.
"Tapi, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, klaim telah terjadi penganiayaan serta-merta terpatahkan," ujar Reza.
"Pencabutan keterangan dalam BAP, yang dilakukan sekian banyak saksi pada waktu belakangan ini, juga tidak boleh dicurigai sebagai pertanda mereka diarah-arahkan atau ditekan oleh interogator," tambah Reza.
Dengan kata lain, menurut Reza, tidak tersedia lagi alasan untuk berburuk sangka bahwa Rudiana 'melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan'.
Keempat, papar Reza, Rudiana, saat peristiwa di tahun 2016, menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polresta Cirebon.
Pada sisi lain, media mewartakan, Rudiana justru pihak yang menyelidiki, menginterogasi, dan menangkapi sejumlah orang yang dianggap sebagai pelaku pembunuhan berencana atas Eky dan Vina.
"Padahal, peristiwa dimaksud merupakan pidana umum, bukan kasus narkoba," tegas Reza.
Tambahan lagi, kata Reza, saat mengumumkan hasil pemeriksaan oleh Propam dan Itwasum, Kadiv Humas Mabes Polri menyebut Iptu Rudiana sebagai ayah korban.
"Terlepas dari itu, sangkaan khalayak luas bahwa telah terjadi sejumlah konflik kepentingan dan hilangnya objektivitas pada diri Rudiana harus ditepis jauh-jauh," ujarnya.
Dengan kata lain, menurut Reza, pasca pemeriksaan Propam dan Itwasum, terlarang bagi siapa pun untuk menilai Rudiana 'melakukan keberpihakan dalam menangani perkara'.
"Alhasil, suka tak suka, sepakat tak sepakat, mari setop pening kepala. Aamini saja simpulan pemeriksaan Propam dan Itwasum Polri. Beres," ujar Reza.
Sebelumnya, pengacara yang sempat berseteru dengan Hotman Paris, Alvin Lim, juga merasa janggal dengan Propam Polri yang hanya memeriksa Iptu Rudiana.
Padahal, penyidik yang sebelumnya memeriksa kasus tersebut dan atasannya tak diperiksa.
“Yang diperiksa sama Propam itu hanya Iptu Rudiana yang masuk ke berita, yang lain kemana?” ujarnya, melansir dari youtube Uya Kuya TV.
Alvin Lim pun mengibaratkan Propam seperti macan ompong yang tak tegas dalam menindak kasus tersebut.
“Makanya saya bilang, Propam itu kaya macan ompong, dibikin kaya macan untuk menjaga polisi-polisi nakal tapi kenyataannya dia ompong nggak punya tenaga,” kata Alvin Lim.
Tak hanya itu, Alvin pun merasa heran dengan sikap Iptu Rudiana yang bisa bersikap biasa saja dengan kasus pembunuhan anaknya.
“Ayahnya Eki harus dimintai keterangan, karena kita heran bagaimana seseorang yang anaknya meninggal dia kok fine-fine aja,” ucapnya.
Alvin Lim juga menduga ada banyaknya campur tangan dari oknum pejabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pasalnya, kasus pembunuhan pasangan Vina dan Eki sudah terjadi 8 tahun silam tepatnya pada tahun 2016 lalu namun masih bak benang kusut.
Menurut analisanya, Alvin Lim menilai ada permainan dari mafia yang mencoba menutupi kasus tersebut.
“Kalo ada proses polisi yang janggal, yang kita pikir ada mafianya bermain, selalu ada dua hal yang terlibat apakah uang atau pejabat?
Ada pejabat yang masuk dalam pidana itu makanya dia mau tutupin atau orang kaya,” kata Alvin Lim.
“Kasus Vina ini nggak mungkin sampai seperti itu kalau nggak ada orang kuatnya,” sambungnya.
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.