Pembunuhan Vina Cirebon

Update Kondisi Pegi Setiawan Kian Kurus Usai Diancam Hukuman Mati di Berkas Perkara, Ayah Diperiksa

Pegi Setiawan yang dalam berkas perkaranya dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dengan ancaman hukuman mati itu kini semakin kurus.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/tribun jabar
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menunjukkan Foto Pegi Setiawan yang didapat saat penggerebekan 2016 silam. Pegi dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. 

SURYA.CO.ID - Begini lah kondisi Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Risky alias Eky setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Pegi Setiawan yang dalam berkas perkaranya dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dengan ancaman hukuman mati itu kini semakin kurus.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menyebut kondisi kliennya lebih kurus dibanding saat ditampilkan dalam konferensi poers di Polda Jabar pada Mei 2024.  

Meski demikian, Toni menyebut kondisi Pegi baik-baik saja dan tidak mengalami tekanan.

"Kondisi Pegi saat ini baik-baik saja, tidak mengalami tekanan atau penganiayaan yang diceritakan oleh terpidana yang terdahulu," ujarnya usai mendatangi Propam Mabes Polri, Kamis (20/6/2024), dilansir YouTube Kompas TV.

Baca juga: Kapolri Warning Penyidik Kasus Vina Cirebon Usai Akui Kejanggalan, Telanjur Dipolisikan Pihak Pegi

"Karena sekarang pada saat ketangkap juga sudah viral kan sudah ramai jadi, ya, mana beranilah, ya, kalau memang dulu itu terjadi (penganiayaan) kalau sekarang mana berani dikawal rekan-rekan media juga kan selalu update perkembangannya."

"Baik-baik saja hanya kelihatan lebih kurus saja daripada yang pertama kali ditampilkan saat konferensi pers Polda Jawa Barat itu," terangnya.

Hingga kini, kubu Pegi masih meyakini pria 27 tahun itu tidak terlibat pembunuhan Vina dan Eky, 2016 silam karena banyaknya kejanggalan.

Ia menilai pihak kepolisian seolah terburu-buru menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Terlebih, baru-baru ini film Vina: Sebelum 7 Hari menjadi perbincangan hangat masyarakat.

Jika terbukti bersalah, pihak keluarga tidak keberatan Pegi ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.

Namun saat ini, menurut Toni tidak ada bukti apa pun yang dapat menunjukkan keterlibatan Pegi dalam kasus Vina.

"Kalau Pegi Setiawan melakukan silakan dihukum seberat-beratnya," kata Toni. 

Keyakinan itulah yang membuat Toni dan kuasa hukum Pegi lainnya menyambangi Propam Mabes Polri hingga KPK.

Toni menyebut, langkah tersebut menjadi bentuk perjuangan kuasa hukum untuk membebaskan Pegi.

"Ini kami berjuang sampai ke mana-mana karena Pegi Setiawan bukan pelaku pembunuhan."

"Ini upaya, kalau pun upaya kami gagal, berarti takdir orang yang tidak melakukan dihukum. Enggak tahu seumur hidup apa mati hukumannya," tandasnya.

Terpisah, Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, dalam berkas tersebut Pegi dijerat dengan pasal 340.

Itu artinya Pegi terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Sama dengan yang dulu (pasalnya)," ujar Surawan, Jumat (21/6/2024).

Dalam ungkap kasus sebelumnya, polisi menjelaskan bahwa tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016nitu dijerat Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun 16.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, bakal melakukan penelitian selama dua pekan, terhadap berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan alias Perong yang dilimpahkan Polda Jabar.

"Kami Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Setelah menerima berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHP, dan dalam waktu 7 hari jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara yang dikirim tadi," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

Menurutnya, dalam perkara ini total ada enam jaksa penuntut umum yang akan melakukan penelitian terhadap berkas Pegi Setiawan.

"Sesuai pemberitahuan lalu jaksa yang menangani sebanyak 6 orang. Tidak ada penambahan, jaksa yang menangani sudah sesuai," katanya.

Setelah dilakukan penelitian, kata dia, Jaksa penuntut umum akan menentukan sikap apakah berkas tersebut sudah lengkap atau harus dilengkapi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap, akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik. Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan kita akan menerima tersangka dan barang bukti," ucapnya.

Ayah Diperiksa Polisi

Rudi Irawan, ayah Pegi Irawan berani bersumpah di atas Al Quran bahwa anaknya tak terlibat pembunuhan Vina Cirebon.
Rudi Irawan, ayah Pegi Irawan berani bersumpah di atas Al Quran bahwa anaknya tak terlibat pembunuhan Vina Cirebon. (kolase youtube Dedi Mulyadi/tribun jabar)

Di bagian lain, Rudi Irawan, ayah kandung dari tersangka Pegi Setiawan akan dipanggil oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) pada Jumat ini, (21/6/2024).

Dikutip dari tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi TVOne, pemeriksaan terhadap Rudi Irawan ini terkait kepemilikan KTP atau identitas kependudukan ganda. 

Diketahui, ayah Pegi ini memiliki dua nama berbeda di KTP. 

Kuasa Hukum Rudi, Polmer Sirait mengatakan, dua nama yang menyemat pada ayahnya Pegi itu bermula saat mengurus administrasi. Dari desa tersebut dibuatkan surat pengantar untuk membuatkan KTP dengan nama A Saprudi.

Menurut Polmer, munculnya nama A Saprudi betul-betul tidak disengaja. Tidak ada niat untuk mengelabui polisi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Ketika dibuatkan surat pengantar, nah itu dibawa langsung dan tidak dibaca dulu. Jadi Kartu Keluarga (KK) terbit atas nama A Saprudi," ujar Polmer, Kamis, 20 Juni 2024.

Rudi telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.

Pemeriksaan terhadap Rudi setelah ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong di Kataoang, Kabupaten Bandung, pada 21 Mei 2024.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di acara Satu Meja Kompas TV juga mengungkap perilaku ayah Pegi yang berusaha mengubah identitas anaknya.

"Bapaknya Pegi mengenalkan Pegi di tempat kosnya dia sebagai Pegi, tapi sebagai Robi yang dibilang keponakan," tuturnya.

Sementara itu, ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan menjelaskan alasan anaknya itu diperkenalkan sebagai Robi bukan Pegi.

Panggilan Robi yang disematkan pada Pegi bertujuan agar istri barunya tidak tahu bahwa itu adalah anaknya.

"Waktu awal saya bilang (Pegi) keponakan bukan anak. Bukan untuk menyembunyikan identitas," ucap Rudi Irawan, dikutip dari Tribunjabar.id.

Kala itu, Rudi Irawan menikah dengan perempuan di Bandung saat masih memiliki istri di Cirebon.

Atas alasan tersebut, Rudi memperkenalkan Pegi sebagai Robi agar tidak ketahuan istri barunya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Tersangka Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Terancam Hukuman MATI, Dijerat Pasal Ini

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved