Pembunuhan Vina Cirebon

Nasib 4 Napi Kasus Vina Cirebon Tak Bisa Dibesuk, Keluarga Diperiksa soal Obstruction of Justice

4 keluarga terpidana kasus Vina Cirebon tiba-tiba dipanggil penyidik terkait obstruction of justice. Ada apa?

Editor: Musahadah
kolase Official iNews/istimewa
4 keluarga terpidana kasus Vina Cirebon dipanggil penyidik Polda Jabar terkait kasus obstruction of justice. 

SURYA.CO.ID - Begini lah nasib 4 terpidana kasus Vina Cirebon yang sudah divonis hukuman seumur hidup pada 2017 silam, yakni Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya dan Eka Sandi. 

Tiba-tiba penyidik Polda Jawa Barat memanggil keluarga empat terpidana kasus Vina Cirebon ini dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice. 

Empat keluarga terpidana ini adalah Kosim ayah terpidana Eko, Murad ayah terpidana Eka Sandi, Tasanah ayah terpidana Hadi Saputra dan Maskana, kakak terpidana Jaya.

Mereka tiba di Polda Jabar pada Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 10.20 WIB, didampingi sejumlah pengacara dari Peradi Bandung.

Salah satu kuasa hukum terpidana, Rully Panggabean mengatakan, pihaknya datang untuk mendampingi pemeriksaan terhadap kliennya.

Baca juga: Pegi Setiawan dan Terpidana Kasus Vina Cirebon Masih Bisa Bebas, Eks Kapolda Jabar Ungkap Solusinya

"Jadi begini, Undangan yang kami terima adalah penyelidikan, materinya kami tidak tahu. Jadi, hari ini kami hanya mendampingi saja, biar mereka bersaksi dan lain sebaginya," ujar Rully, Rabu (19/6/2024).

Menurutnya, dalam undangan yang diterima penyidik Ditreskrimum Polda Jabar ingin melakukan klarifikasi berkaitan dengan pasal 221 tentang Obstruction of justice atau tindak pidana menghambat proses hukum yang sedang dilakukan.

"Begini yah, dalam kesaksian terdahulu teguh dan udin juga sama judulnya undangan klarifikasi pasal 221. Kita ga tau siapa yang disasar di sini, kita akan simpulkan setelah tim rapat," katanya.

Rully mengaku baru mendapatkan kuasa mendampingi para terpidana sekitar sepuluh hari yang lalu, tim kuasa hukum pun belum sempat bertemu dengan para terpidana.

"Kami baru menerima kuasa 10 hari lalu, kami belum ketemu para terpidana. Mereka sudah dialihkan dari Lapas cirebon ke Rutan Bandung," ucapnya.

Kosim, orangtua Eko mengaku sudah menyiapkan diri untuk memberikan keterangan di depan penyidik. 

"Saya akan menjawab apa adanya. Apa yang kita ketahui," katanya. 

Saat ditanya mengenai perihal pemeriksaannya, Kosim mengaku tidak mengetahuinya. 

Di bagian lain 100 pengacara dari Peradi tak hanya mendampingi keluarga 4 terpidana ini, namun juga menyebar untuk agenda di Jakarta, mendatangi Ditjen PAS dan Komnas HAM. 

PIhaknya sengaja meminta audiensi dengan Dirjen PAS untuk mendapatkan izin bertemu dengan 5 terpidana yang kini sudah dibon penyidik Polda Jatim.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved