Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi Setiawan dan Terpidana Kasus Vina Cirebon Masih Bisa Bebas, Eks Kapolda Jabar Ungkap Solusinya

Pegi Setiawan dan para terpidana kasus Vina Cirebon ternyata masih punya kesempatan untuk bebas. Mantan Kapolda Jabar Beber Solusinya.

kolase Tribun Jakarta
Pegi Setiawan (kanan) dan para terpidana kasus Vina Cirebon (kiri). Pegi Setiawan dan Terpidana Kasus Vina Cirebon Masih Bisa Bebas. 

SURYA.co.id - Pegi Setiawan dan para terpidana kasus Vina Cirebon ternyata masih punya kesempatan untuk bebas.

Hal ini diungkapkan oleh mantan Kapolda Jabar, Anton Charliyan.

Menanggapi perkembangan kasus kematian Vina Cirebon yang kembali viral dan menuai pro kontra, menurut Anton harus ditengahi dengan physical evidence atau bukti mati. Seperti visum, dan lain-lain, serta dikuatkan oleh saksi ahli.

Karena, untuk menyambungkan sebuah peristiwa perlu adanya petunjuk, keterangan saksi, keterangan tersangka, yang berkesesuaian, sehingga bisa disimpulkan apakah benar terjadi pembunuhan yang diawali dengan penganiayaan.

Untuk Saka Tatal, seorang terpidana yang sudah bebas, lanjut dia bisa menempuh jalan Peninjauan Kembali (PK) untuk mengembalikan nama baiknya jika memang merasa tidak bersalah.

Baca juga: Gelagat Aneh Penyidik Kasus Vina Jelang Sidang Pegi, Hotman: Cerai Berai 7 Napi, Mental Makin Lemah

Sementara, untuk DPO atas nama Pegi Setiawan harus menempuh jalur hukum praperadilan. Karena polisi tidak bisa melepaskan Pegi Setiawan begitu saja tanpa jalur praperadilan.

"Untuk meguji apakah sah tidak penangkapan dan penahanan tersangka termasuk penghentian penyidikan. Kecuali nanti dari jaksa ini kurang, polisi kalau tidak cukup bukti akan menghentikan penyidikan," jelasnya, melansir dari tayangan di youtube Dedi Mulyadi.

Secara umum, bila terjadi sebuah kesalahan yang melibatkan criminal justice system, yaitu saat polisi, jaksa, dan hakim sudah bekerja alias sudah inkrah, maka lanjut Anton, tidak cukup dengan audit investigasi tapi harus dilakukan eksaminasi.

"Eksaminasi untuk menguji apakah dakwaan benar atau tidak, apakah putusan benar atau tidak. Karena seharusnya saat itu jaksa bisa menegur polisi kalau pasalnya salah," paparnya.

Terdapat 2 eksaminasi yakni, eksaminasi internal (dari lembaga kepolisian sendiri jika merasa ada yang salah), namun bisa juga eksaminasi publik yang diminta oleh publik karean diperkirakan kejanggalan.

"Bisa diajukan ke kejaksaan, diajukan ke pengadilan, dengan bukti-bukti yang bisa didapatkan," tandasnya.

Sebelumnya, Anton Charliyan sempat jadi sorotan setelah ia angkat bicara terkait kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Senasib Liga Akbar, 2 Saksi Kasus Vina Cirebon Cabut BAP Palsu, Menyesal Penjarakan Teman Sendiri

Hadir sebagai narasumber di TV One pada Selasa (28/5/2024), Anton mewanti-wanti penyidik terkait penangkapan Pegi Setiawan.

“Masalah penangkapan P (Pegi) ini juga saya pertanyakan, jangan sampai salah tangkap, ini sangat berbahaya,” ujar Anton.

Terkait penangkapan Pegi, Anton mengaku sudah menanyakan langsung hal ini kepada penyidik Polda Jabar.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved