Pembunuhan Vina Cirebon

Sangsi Iptu Rudiana Ikut Tangkap Tersangka Kasus Vina Cirebon, Eks Kapolda Jabar Minta Dikonfrontir

Mantan Kapolda Jawa Barat Irjen (purn) Anton Charliyan terus membela Iptu Rudiana terkait kasus Vina Cirebon.

Editor: Musahadah
kolase youtube
Iptu Rudiana (kiri) dan mantan Kapolda Jabar Anton Charliyan (kanan). Anton sangsi Iptu Rudiana tangkap langsung tersangka kasus Vina Cirebon. 

Namun, tiba-tiba dia dijemput di rumah untuk diperiksa penyidik kepolisian. 

Liga mengaku sudah menolak beberapa kali saat diminta memberikan kesaksian untuk mengakui adanya pelemparan batu dan penganiayaan yang dialami Vina dan Eki. 

Namun, dia terus didesak dan diarahkan penyidik untuk mengakuinya. 

Dia mengaku didesak kalau dirinya ada di malam kejadian itu.

"Saya bilang gak tahu, dia bilang 'orang kamu ada di situ kok'," ungkapnya.

Liga Akbar pun mengaku terpaksa menyetujui skenario itu, bahkan saat di persidangan.

"Sidang pun tertutup, di situ ada rekan almarhum Eky, ada ibunya juga, cuma tidak boleh masuk, saya bingung banget di situ," kata dia dengan suara tercekat menahan tangis.

Oegroseno menilaim peran Iptu Rudiana harusnya tidak masuk dala tim penyidik karena dia bertugas di bidang narkotika. 

Karena itu dia menilai aneh ketika Iptu Rudiana dihubungi dan diajak Iptu Rudiana untuk ke penyidik dengan tujuan menunjukkan helm, jaket dan sepeda motor milik Eki. 

"Padahal kalau hanya menunjukkan, bapaknya saja kan bisa. Tapi ini mengajak liga akbar. Ini aneh," tegas Oegroseno dikutip dari tayangan Kompas TV, minggu (16/6/2024). 

Oegroseno lalu menanyakan apakah saat itu ada surat panggilan atau surat perintah saat membawa Liga Akbar ke penyidik. 

"Keanehan-kenahen ini perlu didalami ada apa mengajak Liga Akbar memberikan kesaksian, yang akhirnya berkembang ke kesaksian tidak benar," ujar Oegroseno.

Menurutnya, jika seseorang memberikan keterangan yang tidak benar di pengadilan, bisa dikenakan pidana memberikan keterangan palsu. 

Namun, jika seseorang memberikan keterangan tidak benar di pengadilan karena tidak tahu dan dipaksa, maka sumber keterangan palsu ini harus dibuktikan dari siapa. 

Karena itu, menurut Oegroseno, jika Iptu Rudiana terbukti melakukan hal itu, maka dia bisa dikenakan pelanggaran etika profesi berat, karena memaksa seseorang untuk memberikna keterangan tidak benar, terhadap suatu peristiwa yang peristiwa pidana yang harus diungkap secara benar.

"Arahnya PTDH karena sudah memalukan kepolisian, korps bhayangkara. Ini kan profesi kepolisian jadi rusak hanya gara-gara ini,"tegasnya. 

Menurut Oegroseno, seseorang perwira harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan.

Dia melihat dari awal  kasus VIna dan EKi, seharusnya penyidik mampu melakukan analisis kriminal yang sesuai. 

Analisis pertama, apakah korbannya murni Vina, lalu eki terbawa. Kedua, kemungkinan Eki jadi sasaran pertama, sementara Vina terbawa.

Lalu, analisis ketiga perkelahian remaja atau geng motor. Keempat, terbaik narkoba dan terakhir apakah sudah ada kasus geng motor seperti membunuh dan memerkosa di Kota Cirebon .

"Jangan dibawa ke arah pejabat tinggi. Alat buktinya saja yang harus dibuktikan di pengadilan," katanya. 

Menurutnya, kasus ini sederhana kalau dari awal penanganannya sudah benar.

"Sejak dari awal, kalau polisi punya naluri penegak hukum, penyidik, bhayangkara, posisi korban seperti itu. Apakah kecelakaan lalu lintas murni? Posisi korban tidak rapi, pasti ada pidana. Tapi kenapa baru setelah 3 hari baru diotopsi," katanya. 

Oegroseno mempertanyakan lagi peran Iptu Rudiana.  

"Apakah Iptu Rudiana bisa mempengaruhi seluruh anggota polres. Kalau bisa, harus didalami siapa sih iptu rudiana sebenarnya," tukasnya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Iptu Rudiana Berperan Penting di Kasus Vina, Eks Kapolda Jabar Saran Dikonfrontir dengan Terpidana

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved