Pembunuhan Vina Cirebon
Sangsi Iptu Rudiana Ikut Tangkap Tersangka Kasus Vina Cirebon, Eks Kapolda Jabar Minta Dikonfrontir
Mantan Kapolda Jawa Barat Irjen (purn) Anton Charliyan terus membela Iptu Rudiana terkait kasus Vina Cirebon.
SURYA.co.id - Mantan Kapolda Jawa Barat Irjen (purn) Anton Charliyan terus memberikan pembelaan terhadap Iptu Rudiana atas perannya dalam kasus tewasnya Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki.
Kali ini terkait tudingan Iptu Rudiana menangkap langsung para tersangka kasus Vina Cirebon yang kini sudah divonis hukuman seumur hidup.
Anton Charliyan mengakui dalam kasus ini Iptu Rudiana memang sebagai pelapor.
Karena itu lah kasus ini lalu ditarik dari Polres Cirebon ke Polda Jabar untuk menjaga netralitias polisi dalam proses penyidikannya.
Namun, terkait peran Iptu Rudiana menangkap langsung para tersangka, dia jusru menyangsikan.
Baca juga: Hukuman Iptu Rudiana: di-PTDH dan Disebut Memalukan Polri Jika Terbukti Rekayasa Kasus Vina Cirebon
"Apakah peran Iptu Rudiana itu menangkap langsung atau yang lain-lain. Itu kan bisa dikonfrontir dengan tersangka yang sekarang, apakah betul ditangkap oleh Iptu Rudiana," kata Anton dalam tayangan KompasTV pada Minggu (16/6/2024).
Menurut Anton, nama Iptu Rudiana tidak ada dalam surat tugas.
"Sementara dalam surat perintah tugas penyidikan Iptu Rudiana tidak termasuk di dalam surat perintah penyidikan maupun surat perintah penangkapan," tegasnya.
Dikatakan Anton, dalam kasus ini jangan hanya berpersepsi, tapi harus betul-betul dibutikan.
"Saya yakin dan percaya, kalau memang itu dilakuakn, bisa dikonfrontir. Apakah betul, dibawa ke kantornya?," ujar Anton lagi.
DItegaskan Anton, hasil yang didapat dia dari Polda Jabar dan Polres CIrebon, penangkapan oleh Iptu Rudiana itu tidak ada.
"Bahkan setelah itu, Iptu Rudiana sekolah ke Sukabumi," ungkapnya.
Anton juga menyebutkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo untuk mengusut tuntas kasus Vina.
"Penyidikan ini cukup ditangani oleh Polri dan polda jabar, dan hal ini juga Polda Jabar asistensi dari mabes Polri baik dari Propam dan Labfor dan lain," katanya.
Oleh karena itu, Anton meminta semua pihak mempercayakan kasus tersebut kepada penyidik sebagai garda terdepan.
Selain itu, Anton juga menilai opini harus dihindari dalam persoalan penegakan hukum.
"Jadi di dalam hal ini kita percayakan saja garda terdepan adalah penyidik tidak usah terlalu melebar, masalah ini berlarut memang menurut saya masih ada waktu ini belum beberapa bulan.
"Masyarakat berdasrkan opini bukan kita menyalahkan masyarakat silahkan opini. Keterangan lisan dalam penegakan hukum sangat rawan dan lemah, mari kita buktikan dari jalur hukum seperti praperadilan," ujarnya.
"Pantaskan Pegi jadi tersangka, pantas enggak Pegi ditahan, karena kalau opini berkembang liar," katanya.
Anton juga menyebutkan Propram Mabes Polri telah proaktif memeriksa Iptu Rudiana terkait kasus Vina Cirebon. Meskipun, hasilnya belum diungkap ke publik.
"Hasilnya sedang kita tunggu sampai saat ini. Tetapi yang paling signifikan para tersangka yang disana betul enggak ditangkap oleh Iptu Rudiana," ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Kepolisian dari ISSES, Bambang Rukminto menilai kepolisian harus melakukan klarifikasi terhadap peran Iptu Rudiana.
"Iptu Rudiana punya peran penting karena sebagai pelapor, orangtua korban dan penyidik di kepolisian. Apakah ada upaya penyidikan atau tidak, ini harus diklarifikasi oleh kepolisian," kata Bambang Rukminto dikutip di acara yang sama KompasTV, Senin (17/6/2024).
Bambang mengingatkan bahwa Iptu Rudiana sebagai pelapor dan ahli waris korban memiliki subyektifitas menangani kasus tersebut. Padahal, kata Bambang, seorang penyidik harus menjaga obyektifitasnya.
"Makanya terkait peran Iptu Rudiana, ini sangat penting terlibat atau tidak ini perlu diklarifikasi oleh kepolisian," katanya.
Bambang menilai tewasnya Vina Cirebon dan Eky merupakan kasus sederhana. Namun, Bambang menduga kasus tersebut belum tuntas hingga saat ini karena adanya dugaan masyarakat terkait upaya kepolisian menutup-nutupi.
"Bila profesional menjaga obyektif bukti mentersangkakan Pegi dan lain itu segera digelar agar tidak memunculkan asumsi kemana-mana. Kemampuan masyarakat hanya opini. Kemampuan penyidikan dan penyelidikan di tangan kepolisian," imbuhnya.
Eks Wakapolri Sebut Iptu Rudiana Terancam di-PTDH

Terpisah, Mantan Wakapolri Komjen (purn) Oegroseno, Iptu Rudiana bisa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH jika terbukti merekayasa kasus Vina CIrebon.
Hal ini beralasan karena Iptu Rudiana telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Pernyataan Komjen (purn) Oegroseno ini merujuk pada pernyataan Liga Akbar, saksi yang akhirnya mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP).
Liga Akbar mencabut keterangannya yang menyebut adanya pengejaran, penganiayaan dan pelemparan batu terhadap Vina dan Eki.
Baca juga: Nasib Iptu Rudiana Dituding Bikin Blunder Kasus Vina Cirebon, Hukumannya Tak Main-main Jika Terbukti
Liga Akbar memastikan tidak mengetahui kejadian yang menimpa Vina dan Eki karena dia tidak ikut bersama mereka.
Dikutip dari tayangan youtube INews TV pada Selasa (11/6/2024), Liga Akbar mengakui saat itu dia berada di warung depan SMA 4 Cirebon. Sementara Vina dan Eki sudah pergi meninggalkannya dengan mengendarai motor.
"Saya tidak mengetahui sama sekali kejadian itu," akunya.
Lalu, kenapa kesaksiannya di pengadilan berbeda?
Liga mengaku bingung saat itu. "Saya bingung waktu itu pak. saya mau bilang ke siapa. Karena gak ada yang percaya," aku Liga yang di tayangan ini mau membuka masker wajahnya.
Lalu, siapa yang meminta dia memberikan kesaksian itu?
Liga menyebut nama Rudiana.
Keberadaan Iptu Rudiana misterius setelah kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali dibuka polisi. (kolase instagram)
Namun, dia tidak mengetahui darimana Rudiana bisa tahu dia bersama Eki dan Vina sebelum kejadian itu
"Sampai sekarang saya belum tahu," katanya.
Liga menduga Rudiana tahu kedekatan dia dengan Eki sehingga memintanya bersaksi.
"Pak Rudiana minta tolong buat memperkuat bukti," aku Liga.
Liga mengaku awalnya dia hanya diminta untuk memberikan keterangan mengenai pakaian yang dikenal Eki dan Vina berikut helm dan motornya.
Awalnya dia menolak karena mengaku tidak tahu menahu mengenai kejadiannya.
Namun, tiba-tiba dia dijemput di rumah untuk diperiksa penyidik kepolisian.
Liga mengaku sudah menolak beberapa kali saat diminta memberikan kesaksian untuk mengakui adanya pelemparan batu dan penganiayaan yang dialami Vina dan Eki.
Namun, dia terus didesak dan diarahkan penyidik untuk mengakuinya.
Dia mengaku didesak kalau dirinya ada di malam kejadian itu.
"Saya bilang gak tahu, dia bilang 'orang kamu ada di situ kok'," ungkapnya.
Liga Akbar pun mengaku terpaksa menyetujui skenario itu, bahkan saat di persidangan.
"Sidang pun tertutup, di situ ada rekan almarhum Eky, ada ibunya juga, cuma tidak boleh masuk, saya bingung banget di situ," kata dia dengan suara tercekat menahan tangis.
Oegroseno menilaim peran Iptu Rudiana harusnya tidak masuk dala tim penyidik karena dia bertugas di bidang narkotika.
Karena itu dia menilai aneh ketika Iptu Rudiana dihubungi dan diajak Iptu Rudiana untuk ke penyidik dengan tujuan menunjukkan helm, jaket dan sepeda motor milik Eki.
"Padahal kalau hanya menunjukkan, bapaknya saja kan bisa. Tapi ini mengajak liga akbar. Ini aneh," tegas Oegroseno dikutip dari tayangan Kompas TV, minggu (16/6/2024).
Oegroseno lalu menanyakan apakah saat itu ada surat panggilan atau surat perintah saat membawa Liga Akbar ke penyidik.
"Keanehan-kenahen ini perlu didalami ada apa mengajak Liga Akbar memberikan kesaksian, yang akhirnya berkembang ke kesaksian tidak benar," ujar Oegroseno.
Menurutnya, jika seseorang memberikan keterangan yang tidak benar di pengadilan, bisa dikenakan pidana memberikan keterangan palsu.
Namun, jika seseorang memberikan keterangan tidak benar di pengadilan karena tidak tahu dan dipaksa, maka sumber keterangan palsu ini harus dibuktikan dari siapa.
Karena itu, menurut Oegroseno, jika Iptu Rudiana terbukti melakukan hal itu, maka dia bisa dikenakan pelanggaran etika profesi berat, karena memaksa seseorang untuk memberikna keterangan tidak benar, terhadap suatu peristiwa yang peristiwa pidana yang harus diungkap secara benar.
"Arahnya PTDH karena sudah memalukan kepolisian, korps bhayangkara. Ini kan profesi kepolisian jadi rusak hanya gara-gara ini,"tegasnya.
Menurut Oegroseno, seseorang perwira harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan.
Dia melihat dari awal kasus VIna dan EKi, seharusnya penyidik mampu melakukan analisis kriminal yang sesuai.
Analisis pertama, apakah korbannya murni Vina, lalu eki terbawa. Kedua, kemungkinan Eki jadi sasaran pertama, sementara Vina terbawa.
Lalu, analisis ketiga perkelahian remaja atau geng motor. Keempat, terbaik narkoba dan terakhir apakah sudah ada kasus geng motor seperti membunuh dan memerkosa di Kota Cirebon .
"Jangan dibawa ke arah pejabat tinggi. Alat buktinya saja yang harus dibuktikan di pengadilan," katanya.
Menurutnya, kasus ini sederhana kalau dari awal penanganannya sudah benar.
"Sejak dari awal, kalau polisi punya naluri penegak hukum, penyidik, bhayangkara, posisi korban seperti itu. Apakah kecelakaan lalu lintas murni? Posisi korban tidak rapi, pasti ada pidana. Tapi kenapa baru setelah 3 hari baru diotopsi," katanya.
Oegroseno mempertanyakan lagi peran Iptu Rudiana.
"Apakah Iptu Rudiana bisa mempengaruhi seluruh anggota polres. Kalau bisa, harus didalami siapa sih iptu rudiana sebenarnya," tukasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Iptu Rudiana Berperan Penting di Kasus Vina, Eks Kapolda Jabar Saran Dikonfrontir dengan Terpidana
Iptu Rudiana
Irjen (purn) Anton Charliyan
kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
mantan Kapolda Jabar
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Kabar Baik 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Otto Hasibuan Kaji 2 Hal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.