Pembunuhan Vina Cirebon
Jelang Sidang Polda Jabar Vs Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon, Eks Kabareskrim Sudah Prediksi Menang
Jelang sidang Polda Jabar vs Pegi setiawan di kasus Vina Cirebon, mantan Kabareskrim Susno Duadji sudah membeberkan prediksinya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Jelang sidang Polda Jabar vs Pegi setiawan di kasus Vina Cirebon, mantan Kabareskrim Susno Duadji sudah membeberkan prediksinya.
Susno menduga Pegi bakal menang dalam sidang praperadilan tersebut.
Diketahui, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akan menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong pada 24 Juni 2024.
Satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar, mengatakan berkas pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah diajukan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024.
"Praperadilan insya Allah mulai tanggal 24 di PN Bandung, oleh karena itu mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," ujar Muchtar, Kamis (13/6/2024), melansir dari Tribunnews.
Baca juga: Terlanjur Dituding Jadi Dalang Pembunuhan Vina Cirebon, Pengakuan Anak Eks Bupati Tuai Perdebatan
Muchtar mengatakan praperadilan akhirnya ditempuh lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.
"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," tutur Muchtar.
Sementara itu, Polda Jabar pun siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan pra peradilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Jules Abraham Abast.
Tak cuma itu, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti.
Namun, kata dia, Polda Jabar selaku tergugat belum menerima panggilan atau pun pemberitahuan dari PN Bandung.
"Kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan, tapi sampai siang tadi kami dari belum menerima panggilan dari pengadilan," kata Abast.
Menanggapi hal ini, Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purnawirawan, Susno Duadji memprediksi keberuntungan berpihak kepada pihak penggugat atau pihak kuasa hukum Pegi Setiawan.
Pensiunan jenderal bintang tiga Polri memberikan analisanya.
Baca juga: Sosok Pegi Setiawan Asal Cianjur Muncul Usai Viral Disebut Pegi yang Asli di Kasus Vina Cirebon
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.