Pembunuhan Vina Cirebon

Jejak Pegi Setiawan di Facebook Jadi Bukti Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Ini Ramalan Hotman Paris

Terungkap jejak Pegi Setiawan, tersangka kasus tewasnya Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki Alibi sebelum dan sesudah tragedi it

Editor: Musahadah
kolase tribun jabar/tribunnews
Hotman Paris meramal akhir kasus Vina Cirebon cuma sampai di Pegi Setiawan. 

Sugianti menegaskan, bahwa bukti-bukti yang meringankan Pegi Setiawan akan dibawa saat persidangan praperadilan.

"Kita pun akan menguatkan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan bukan pelakunya."

"Selama ini penyidik hanya memaksakan Pegi Setiawan adalah pelakunya, sedangkan bukti-bukti lemah," katanya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitReskrimum) Polda Jabar, menyita akun media sosial Facebook milik Pegi Setiawan alias Perong. 

Penyitaan itu dilakukan berkaitan dengan kasus yang kini menjerat Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pada pemeriksaan tambahan kemarin, penyidik menanyakan seputar akun media sosial Facebook milik Pegi.

Namun, Jules tidak merinci, apa yang membuat Facebook tersebut dijadikan alat bukti dalam kasus ini. 

"Pemeriksaan tambahan (kemarin), berkaitan dengan kepemilikan akun Facebook milik tersangka PS. PS mengakui akun Facebook tersebut adalah miliknya, terkait dengan hal tersebut tentunya menjadi salah satu juga alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar Jules Abraham Abast, Kamis (13/6/2024).

"Sebagai informasi tambahan akun Facebook yang diduga milik PS telah dilakukan penyitaan okeh Ditreskrimum Polda Jabar," tambahnya.

Jules memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan transparan.

Pihaknya pun bakal memberikan informasi secara berkala terkait perkembangan penyidikan kasus Vina Cirebon.

"Terkait proses ini kami terutama penyidik benar-benar serius kami transparan, penyampaian hasil secara berkala kami update," katanya.

Polda Jawa Barat juga memperpanjang masa penahanan terhadap Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus Vina Cirebon 2016 silam.

Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Untuk itu, penyidik memperpanjang masa penahanan Pegi yang sebelumnya ditangkap pada 21 Mei 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved