Pembunuhan Vina Cirebon

Mahfud MD Sebut Ada Permainan Jahat di Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Hanya Jadi Kambing Hitam?

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD akhirnya bersuara terkait kasus Vina Cirebon. Sebut adanya permainan.

Editor: Musahadah
kolase youtube mahfud MD official/tribun jabar
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut ada permainan jahat di kasus Vina Cirebon. 

SURYA.CO.ID - Peliknya kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki membuat mantan Menkopolhukam Mahfud MD bersuara. 

Mahfud MD menyebut kasus Vina Cirebon ini tidak hanya menyangkut ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, namun sudah merupakah permainan.  

Menurut Mahfud MD, kasus pembunuhan Vina Cirebon memperlihatkan hukum di Indonesia kerap bisa dimainkan.

"Saya tidak ingin katakan selalu dimainkan tapi sangat sering dimainkan bila menyangkut pejabat atau duit. Kalau saya katakan hukum dimain-mainkan saya salah. Karena kasus hukum puluhan ribu. Ini bagian penyimpangan," kata Mahfud.

Mahfud mengaku tidak mengetahui secara detil perkembangan kasu Vina Cirebon.

Baca juga: Kebohongan Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon Dibongkar Liga Akbar, Perdaya Saksi Ikuti Skenario

Konstruksi kasus tersebut, kata Mahfud, dahulu ada tersangka 11 untuk pembuhan Vina.

Kemudian diajukan ke pengadilan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak 11 tersangka. Dimana, tiga tersangka berstatus DPO.

"Delapan sudah dihukum," katanya.

Kasus itu lalu disorot kembali setelah muncul film Vina: Sebelum 7 Hari.

"Kasus muncul lagi, dulu lari kemana, kan resmi diumunkan buron tiga orang ini, baru muncul kasus ini," katanya.

Mahfud menilai kasus pembunuhan Vina Cirebon bukan sekadar ketidakprofesional melainkan adanya permainan.

"Kalau ada permainan untuk melindungi seseorang atau mendapat bayaran dari seseorang untuk mengaburkan kasus. Ini sebuah permainan jahat. Ini lebih dari unprofessional," kata Mahfud.

"Dulu dihadirkan delapan karena katanya tiga lari. Delapan sudah dihukum penjara ada seumur hidup,hukuman panjang-panjang tiga dilupakan. Delapan tahun muncul, muncul di film lalu dibuka lagi orang kaget," ujarnya.

"Konyolnya lagi, padahal dulu resmi di BAP dan rilis diumumkan buron tiga orang, sekarang ada dua masalah," kata Mahfud MD dikutip dari akun Youtube Mahfud MD Official, Selasa (12/6/2024).

Mahfud MD menyinggung Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dihapus oleh kepolisian.

Awalnya, polisi memburu tiga tersangka kasus Vina Cirebon yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31) dan Dani (28).

Namun, polisi akhirnya menghapus dua nama yakni Andi dan Dani setelah Pegi Setiawan tertangkap.

"Satu, Pegi ditangkap mulai muncul kesaksian orang bukan itu, Pegi sendiri mengaku tidak tahu, apakah Pegi ini namanya, apakah ini bukan sekadar kambing hitam?" tanya Mahfud MD.

"Kedua, dua orang yang buron ini dibilang salah sebut. Mana ada orang yang menyelidiki lama disebut salah sebut, sehingga dianggap enggak ada. Dianggap hanya satu Pegi," kata Mahfud.

Mahfud MD pun menilai presiden terpilih Prabowo Subianto bisa turun tangan menyelesaikan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Apalagi kasus tersebut tidak akan merugikan posisi politik dan ekonomi.

"Ini kasus kriminal jahat di pengadilan-pengadilan yang sekarang banyak, tidak melibatkan banyak pejabat-pejabat tinggi-tinggi amat, yang mempunyai kepentingan politik dan kepentingan bisnis. ini tingkat polisi enggak bener, ini kejahatan," kata Mahfud.

Hotman Paris Minta Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta

Hotman Paris curiga kepada Iptu Rudiana yang tiba-tiba memintanya menjadi kuasa hukum di kasus Vina Cirebon.
Hotman Paris curiga kepada Iptu Rudiana yang tiba-tiba memintanya menjadi kuasa hukum di kasus Vina Cirebon. (youtube Kompas TV)

Kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan dua kemungkinan final yang bisa terjadi dari penyidikan terhadap Pegi Setiawan (29) yang belakangan ditetapkan tersangka pembunuhan.

Hotman menyebut, bisa saja Pegi dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan dan akhirnya dibebaskan.

 Bisa juga, lanjut Hotman, Pegi tetap divonis bersalah.

"Ada kemungkinan dua, ada kemungkinan pengadilan mengatakan Pegi tidak bersalah," kata Hotman di Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).

Kemungkinan pertama, Pegi bisa divonis bebas.

Ini merujuk pada hasil berita acara pemeriksaan terbaru tahun 2024 terhadap enam terpidana kasus Vina.

Lima di antaranya menyatakan Pegi tidak bersalah, sementara satu lainnya bilang bersalah.

 "Yang kedua ada, kemungkinan juga hakim berpendapat yang penting dua alat bukti lain, yaitu kesaksian dari ada dua orang saksi," kata Hotman.

Menurut Hotman, jika hakim mempertimbangkan keterangan dua saksi dan alat bukti hasil penyidikan terbaru, hal ini bisa membuat Pegi tetap dinyatakan bersalah.

Di sisi lain, jika ternyata pengadilan menyatakan Pegi bersalah, Hotman menganggap kasus ini akan menguap tanpa kejelasan.

Masyarakat, terutama keluarga Vina, dinilainya dapat merasakan kekecewaan begitu mendalam terhadap prosedur penyelesaian perkara di Indonesia.

"Kalo itu memang hanya target utama, berarti kasus ini akan menguap. Dua DPO sudah tidak diperiksa lagi, dan akan menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat dan keluarga Vina," katanya.

"Keadilan dan kepastian hukum tidak bisa lagi didapat walaupun Pegi divonis bersalah atau tidak bersalah," imbuh Hotman.

Hotman lantas meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta untuk membongkar kasus pembunuhan yang belum secara jelas terungkap sejak 2016 ini.

Hotman mengatakan, tim pencari fakta wajib netral dan diharapkan melibatkan ahli hukum dari sejumlah universitas.

Tim pencari fakta diperlukan untuk menguak informasi dan data baru yang nantinya bisa diserahkan ke penyidik Polda Jawa Barat.

Hotman menilai fakta-fakta yang dikumpulkan tim pencari fakta independen bakal sangat menentukan nasib dari para terpidana kasus Vina, termasuk Pegi.

"Tim pencari fakta diperlukan untuk menyelidiki fakta sebenarnya dan setelah terkumpul nanti baru diserahkan kepada penyidik untuk dilanjutkan kepada kejaksaan dan persidangan," kata pengacara kondang itu.

Hotman juga meminta Polda Jawa Barat menghentikan sementara penyidikan terhadap Pegi seiring pengumpulan fakta-fakta baru.

Ia menilai bisa muncul dampak buruk yang bisa terjadi jika polisi masih memaksakan penyidikan yang dinilai minim kejelasan.

Hotman Paris menilai jika penetapan tersangka Pegi naik ke pengadilan, kasus pembunuhan ini tak akan terbongkar secara sepenuhnya.

Menurut Hotman, polisi dan jaksa nantinya hanya akan berpatokan pada hukum acara pidana formil yang menyatakan dua alat bukti cukup.

"Jadi sekali lagi kami tidak menyatakan kasus ini dihentikan, justru kami ingin kasus ini terbongkar secara keseluruhan," kata Hotman.

"Tidak mungkin lagi terbongkar secara keseluruhan kalau hanya mengandalkan penyidikan yang sekarang," tegasnya.

Sementara itu, update terkini dari kepolisian, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya sejauh ini telah memeriksa kurang lebih sebanyak 68 saksi dan ahli.

"Sejauh ini penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah memeriksa lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli (untuk penanganan kasus Vina Cirebon)," kata Jules, Selasa (11/6/2024).

Polisi juga masih melakukan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan alias Perong.

Adapun pendalaman terhadap Pegi, kata Jules, juga melibatkan ahli psikologi forensik.

Pegi diketahui sudah menjalani tes psikologis selama dua hari di Polda Jabar.

"Kami dari Polda Jawa Barat berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung," jelasnya.

Jules menuturkan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar.

Berkas perkara tersangka Pegi diperkirakan dan diharapkan bisa rampung pekan depan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hotman Paris Sebut 2 Kemungkinan Final Kasus Vina: Pegi Setiawan Bebas Atau Keluarga Vina Gigit Jari

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved