Kasus Gratifikasi Eko Darmanto

BREAKING NEWS Irwan Mussry Hadiri Sidang Korupsi Eko Darmanto di PN Tipikor Surabaya

Bapak sambung Al, El dan Dul itu, diperiksa bersama empat orang saksi lainnya, secara langsung, dan seorang saksi secara online.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, menghadiri sidang lanjutan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya, senilai Rp37 miliar, di Ruang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (4/6/2024). 

Hal tersebut disampaikan Terdakwa Eko Darmanto saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim persidangan memberikan tinjauan, di sela persidangan.

"Yang disampaikan tidak ada berkeberatan," ujar Eko Darmanto dihadapan majelis hakim persidangan.

Pada sidang sebelumnya, pada Selasa (28/5/2024) asisten Irwan Mussry, bernama Christin Merliana Pakpahan, memberikan kesaksiannya.

Ia mencairkan uang sebanyak itu untuk diberikan kepada Rendhie didasarkan atas instruksi resmi dari atasannya; Irwan Daniel Mussry.

Pencairan uang tersebut melalui cek, yang ditandatangani oleh Irwan Mussry.

Uang sebanyak Rp100 juta itu merupakan uang pribadi dari Irwan Daniel Mussry.

"Uang dari rekening pribadi. Iya siapkan uang pribadi. Bentuk cek. Cek saya tulis, saya kasih ke Pak Irwan untuk tanda tangan," ujar Christin dihadapan majelis hakim persidangan di Ruang Cakra Kantor PN Tipikor Surabaya, pada Selasa (28/5/2024).

Meskipun Rendhie tidak memerlukan tanda bukti tertulis atas adanya uang tersebut. Ia tetap membuat catatan untuk progres kerjanya.

"Iya ada pencatatan setiap bulan catatan sendiri, saya laporkan ke Pak Irwan. Namanya cash and flow. Bentuk tabel," pungkasnya.

Kemudian, konsultan perusahaan impor milik Irwan Daniel Mussry, bernama Rendhie Okjiasmoko menjelaskan kegunaan uang Rp100 juta tersebut.

Ternyata, ia terpaksa meminjam uang tersebut dari Irwan Daniel Mussry, karena ada permintaan bantuan dari Eko Darmanto.

"Ada penyerahan uang Rp100 juta (dari Irwan ke Eko). Ketemuan Eko dan saya; mas akunpinjam aku kepepet. Pinjamnya ke saya," jelasnya d ihadapan majelis hakim persidangan.

Setelah dapat uang tersebut, ia lantas mengirimkannya ke sebuah nomor rekening yang diberikan Eko Darmanto.

Belakangan diketahui, nomor rekening tersebut merupakan atas nama Ayu Andini, asisten di perusahaan milik Eko Darmanto.

"Setelah saya kasih, dapat catatan kertas, nomor rekening, tidak ada namanya, rekening BCA. Belakangan saya tahu namanya; Ayu Andini," katanya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved