Kasus Gratifikasi Eko Darmanto

BREAKING NEWS Irwan Mussry Hadiri Sidang Korupsi Eko Darmanto di PN Tipikor Surabaya

Bapak sambung Al, El dan Dul itu, diperiksa bersama empat orang saksi lainnya, secara langsung, dan seorang saksi secara online.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry, menghadiri sidang lanjutan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya, senilai Rp37 miliar, di Ruang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (4/6/2024). 

Jumlah besaran uangnya, Irwan Mussry menegaskan, dirinya hanya mengeluarkan uang sekitar Rp100 juta untuk diberikan kepada Rendhie.

Soal adanya kesaksian Rendhie saat menjalani sidang sebelumnya. Ia mengakui tidak mengetahuinya.

"Biasa pinjam lumayan sering. Saya pernah minjam ke Rendhi saat SMP. Cuma Rp100 juta, cuma itu. Tidak ada Rp 30 juta atau Rp 50 juta," jelasnya.

Proses pemberian uang kepada Rendhie, dilakukan Irwan Mussry melalui cek yang dicairkan oleh asistennya, Christin Merliana Pakpahan.

Irwan Mussry mengaku mengetahui proses pencairan uang tersebut, karena membutuhkan paraf atau tanda tangannya secara langsung.

"Uang pribadi. Tapi Ceknya pakai nama saya," katanya.

Tapi ia tidak mengetahui jikalau uang tersebut dikirimkan Rendhie kepada seseorang bernama Ayu Andini.

Bahkan, Irwan Mussry akhirnya tahu bahwa ternyata sosok Ayu Andini merupakan asisten Eko Darmanto, setelah mendapati kabar di media massa bahwa Eko Darmanto berperkara dengan KPK.

"Saya tidak tahu kalau mengalir ke dia (Eko). Saya baru tahu pada saat dipanggil ke KPK. Malah saya ke KPK tanya, kenapa saya dipanggil. Ternyata ada aliran dana ke Ayu Andini," terangnya.

Menurut Irwan, uang sejumlah itu bernilai besar. Kendati demikian, uang yang telah dipinjam oleh Rendhie juga telah dikembalikan kepada dirinya.

Meskipun pada proses pengembaliannya, tidak juga menggunakan tanda bukti tertulis.

"Kepada pak Rendhi tidak saya lakukan. Karena saya kenal lama. Dengan hati nurani sudah dikembalikan. Sudah dikembalikan, tapi tidak ada bukti. Karena pinjam tidak ada bukti," katanya.

Saksi Irwan mengaku telah mengenal sosok Rendhie sejak masih bersekolah.
Sudah menjadi hal biasa sebagai seorang teman untuk saling pinjam dan meminjamkan uang.

"Uang itu penting, berapa pun penting. Itu besar jumlahnya. Kalau dengan hati baik, akan dikembalikan. Belum tentu orang mengembalikan," pungkasnya.

Sementara itu, Terdakwa Eko Darmanto mengaku, dirinya tidak ingin memberikan tinjauan atau tanggapan atas kesaksian Irwan Daniel Mussry.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved