Pembunuhan Vina Cirebon
Resiko Pengakuan Saka Tatal Jadi Korban Salah Tangkap hingga Sebut Pegi Lain di Kasus Vina Cirebon
Pengakuan Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki ternyata memiliki resiko yang sangat besar.
Menurut Ito, Saka bisa dikenakan UU ITE Pasal 23 ayat 3 atau tentang pencemaran nama baik pasal 310 ayat 1 KUHP.
Namun, jeratan itu tidak akan dikenakan ke Saka seandaianya upaya peninjaua kembali (PK) yang kini tengah diupayakan tim kuasa hukumnya, diterima oleh Mahkamah Agung.
"Kita menunggu dulu. Kalau upaya Peninjauan Kembali (PK)-nya diterima, tentu ini akan gugur," terang Ito.
Dikatakan Ito, terkait pernyataan-pernyataan yang diucapkan Saka itu merupakan hak yang bersangkutan, dan dia pun menghormati.
"Saya tidak mengatakan Saka benar atau salah, dan hakim benar atau tidak memutuskannya," katanya.
Ito juga mengingatkan Saka terkait keputusannya yang tidak datang saat akan dimintai keteranagn oleh penyidik Ditreskrimum POlda Jabar minggu lalu.
Menurut Ito, sesuai Pasal 159 ayat 1 KUHAP, maka setiap saki harus hadir jika dipanggil.
JIka tidak hadir akan dikenakan upaya paksa yaitu membawa yang bersangkutan, sesuai dengan Pasal 224 KUHP.
Dikatakan Ito, dalam kasus ini Saka Tatal bukan dinyatakan bebas demi hukum, tapi telah menjalani hukuman sesuai vonis hakim.
Kalau saat ini polisi mengatakan ada dua DPO dinyatakan fiktif, bisa dikatakan Saka juga tidak terkait.
"Apakah Saka di persidangan mengenal 2 DPO itu? Karena setahu saya yang bersangkutan mengatakan tidak mengenal," katanya.
Kalau kini tim kuasa hukum bersikukuh bahwa keputusan hakim cacat, maka hal itu harus dibuktikan dalam PK.
Kalau PK diterima, tentu harus ada upaya rehabilitasi, dan iki akan berpengaruh terhadap terpidana yang lain.
"Tentu ini harus ada novum (bukti baru). Dan kita tunggu saja," tukasnya.
Pihak Pegi Siapkan Kejutan

Saka Tatal
Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi Setiawan
Ito Sumardi
Vina Cirebon
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tak Tahan Lihat 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jutek Ingatkan Prabowo: Jangan Sampai Ada Keranda |
![]() |
---|
Ingat Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditembak Peluru Karet? Tiba-tiba ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Pidana Seumur Hidup dengan Remisi Perubahan, Jutek Beraksi |
![]() |
---|
Kondisi Miris Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak, Otto Hasibuan: Harus Dicek |
![]() |
---|
2 Jalan agar Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Lolos Hukuman Seumur Hidup, Ini Kata Otto Hasibuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.