Pembunuhan Vina Cirebon

Resiko Pengakuan Saka Tatal Jadi Korban Salah Tangkap hingga Sebut Pegi Lain di Kasus Vina Cirebon

Pengakuan Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eki ternyata memiliki resiko yang sangat besar. 

Editor: Musahadah
kolase youtube TVOne
Pernyataan Saka Tatal yang mengaku menjadi korban salah tangkap di kasus Vina Cirebon ternyata beresiko. 

Saka juga menegaskan, bahwa foto Pegi Setiawan yang ditunjukkan polisi berbeda dengan Pegi yang sekarang ditangkap.

"Jadi polisi nunjukin 3 foto sama nama-namanya, tapi nggak ada Pegi Setiawan yang sekarang ditangkap."

"Yang jelas, foto Pegi yang ditunjukin beda jauh sama yang sekarang ditangkap. Yang ditunjukin itu orangnya bersih, rambutnya ikal," katanya.

Pernyataan Saka ini menambah kompleksitas kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terus menarik perhatian publik.

Terutama setelah penangkapan Pegi Setiawan yang kini menjadi sorotan utama dalam penyelidikan kasus ini.

Seperti diketahui, Saka Tatal adalah satu dari delapan terpidana yang ditangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 lalu.

Selain mereka, ada tiga pelaku lainnya yang saat itu masuk dalam status DPO, sesuai amar putusan pengadilan.

Saat itu, Saka menjadi satu-satunya terpidana yang masih di bawah umur, sehingga ia hanya divonis delapan tahun, dibanding lainnya seumur hidup.

Usai bebas sejak tahun 2020 lalu, Saka mencurahkan isi hatinya bahwasanya ia bukan pelaku pembunuhan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan ulang, polisi menangkap Pegi Setiawan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini pun makin rumit, setelah sejumlah saksi kunci mencuat baik yang memberatkan Pegi maupun yang meringankan.

Hingga kini, kasus ini masih terus bergulir dengan penuh kejanggalan-kejanggalannya.

Resiko Pernyataan Saka Tatal

Terpisah, Mantan Kabareskrim Komjen (purn) Ito Sumardi mengingatkan resiko pernyataan Saka Tatal yang mengandung polemik akhir-akhir ini. 

Menurut Ito Sumardi, pernyataan Saka itu memiliki konsekuensi hukum, apabila tidak dikuatkan atau dibuktikan dengan bukti yang dapat dipertangungawabkan secara hukum. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved