Berita Surabaya
Kadin Surabaya Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Pemotongan Gaji PNS-Swasta untuk Tapera
Kadin Surabaya meminta pemerintah melakukan uji ulang pemotongan gaji PNS dan swasta mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya, HM Ali Affandi La Nyalla Mahmud Mattalitti (Andi), meminta pemerintah untuk melakukan uji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Karena dalam peraturan baru tersebut menetapkan bahwa besaran simpanan dana Tapera ditarik tiap bulan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja.
Pemotongan gaji 3 persen untuk tabungan Tapera ini dibagi menjadi dua pihak: pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.
"Perlu dikaji ulang, kalau misalnya ada potongan wajib bagi peserta Tapera, itu khawatirnya memberatkan masing-masing, apalagi berpenghasilan rendah, juga kita belum tahu mekanismenya nanti seperti apa,” kata Andi, Jumat (31/5/2024).
Dijelaskan Andi, pekerja mandiri menanggung seluruh biaya simpanan sendiri.
Sesuai Pasal 20 PP tersebut, penyetoran simpanan Tapera dilakukan oleh pemberi kerja paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Atas kebijakan tersebut, banyak masyarakat yang merasa keberatan karena dianggap memberatkan dan rentan diselewengkan.
"Pemotongan gaji karyawan swasta dan mandiri sebesar 3 persen untuk Tapera dikhawatirkan justru akan membuat masyarakat kelas bawah kian terhimpit. Apalagi kondisi keuangan tiap pekerja tidak sama, banyak juga yang sudah miliki tanggungan kredit yang harus dibayar setiap bulannya," jelas Andi.
Para pengusaha yang ada di bawah naungan Kadin Surabaya banyak yang melayangkan keberatan.
Meski demikian, sampai saat ini pihak Kadin Surabaya belum memberikan sikap resmi tetapi pihaknya berharap agar kebijakan simpanan Tapera ini dapat dikaji ulang oleh pemerintah.
Terlebih, menurutnya, mekanisme pengimplementasiannya juga belum jelas.
“Banyak perusahaan di bawah kami, terutama swasta mereka keberatan dengan adanya Tapera ini karena berbagai perspektif masih ada sejumlah catatan yang perlu dikaji. Pengusaha tidak ingin terjadi kontraksi yang terlalu dalam untuk perekonomian saat ini. Apalagi yang merasakan dampaknya ini semua pihak,” ungkap Andi.
Sebenarnya, kebijakan tersebut juga memiliki dampak positif bagi pekerja yang ingin memiliki rumah, karena mereka akan terbantu, namun kembali lagi, semua harus dikaji ulang. Ditimbang dampak positif dan negatifnya.
Apalagi jika pengimplementasiannya tidak sesuai dan jaminan keamanan dana tidak diawasi oleh lembaga keuangan.
"Dan juga, tidak semua pekerja membutuhkan, ada banyak pekerja yang sudah memiliki rumah dan sudah tidak membutuhkan untuk membelinya lagi. Ada risiko menunggak atau gagal bayar, itu perlu diperhatikan pemerintah. Potensi kerugiannya juga perlu dipertimbangkan. Kalau nggak diawasi lembaga keuangan (OJK) nanti bisa disalahgunakan,” beber Andi.
| Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
|
|---|
| Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
|
|---|
| 8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
|
|---|
| Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
|
|---|
| Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Ketua-Umum-Kadin-Surabaya-HM-Ali-Affandi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.