Berita Surabaya

Kadin Surabaya Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Pemotongan Gaji PNS-Swasta untuk Tapera

Kadin Surabaya meminta pemerintah melakukan uji ulang pemotongan gaji PNS dan swasta mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
ist
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya, HM Ali Affandi La Nyalla Mahmud Mattalitti (Andi). 

Untuk diketahui, belakangan publik memang tengah menyoroti kebijakan yang ditekan Presiden Jokowi melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Pekerja yang memenuhi syarat sebagai peserta akan diwajibkan menyetorkan simpanan 3 persen.

Karyawan yang diwajibkan menjadi peserta setidaknya berusia minimal 20 tahun dan memiliki penghasilan setiap bulan minimal sebesar upah minimun, kecuali karyawan mandiri.

Jika pekerja melanggar aturan, maka beradasarkan Pasal 55 akan dikenakan sanksi tertulis oleh Badan Pengelola (BP) Tapera sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing sepuluh hari kerja.

Sementara sanksi pengusaha lebih beragam, mulai dari sanksi tertulis dan denda administratif hingga pencabutan izin usaha.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved