Berita Surabaya
Tanpa Alasan, Irwan Mussry Tak Hadiri Sidang Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Suami selebriti Maia Estianty, Irwan Danny Mussry, tidak hadir dalam sidang lanjutan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA – Suami selebriti Maia Estianty, Irwan Danny Mussry, tidak hadir dalam sidang lanjutan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Eko Darmanto menjadi terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya senilai Rp 37 miliar, di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Tipikor Surabaya, Selasa (28/5/2024).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) S Tanjung, sosok Irwan Mussry sebenarnya telah dijadwalkan oleh Jaksa untuk menghadiri persidangan sebagai saksi.
Namun, ternyata pada hari ini, saksi Irwan Mussry tidak hadir. Pihaknya, lanjut S Tanjung, juga belum mengetahui alasan Irwan Mussry tidak hadir dalam persidangan kali ini.
"Hari ini rencana dipanggil, makanya tadi ada 2 saksi dari terkait dari PT Times Group dari Irwan Mussry," ujar S Tanjung saat ditemui awak media saat jeda rehat sidang.
Kendati demikian, ia juga enggan menyimpulkan bahwa Saksi Irwan Mussry telah mangkir.
Namun, ia lebih menganggap, pihak Irwan Mussry belum memberikan penjelasan secara tertulis dan lisan terkait ketidakhadirannya.
"Alasannya saya kurang tahu. Dipanggil hari ini gak datang. Tidak ada keterangan yang jelas. Belum bisa dianggap mangkir ya, mungkin dia ada kesibukan lain, gitu," jelas S Tanjung.
Disinggung mengenai rencana pemanggilan ulang (reschedule) menghadirkan saksi Irwan Mussry di lain waktu, S Tanjung mengaku, pihaknya masih tetap akan menjadwalkan kembali sosok Irwan Daniel Mussry sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Eko Darmanto.
Baca juga: Terungkap Sebab Irwan Mussry Tak Hadiri Sidang Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
"Ada, kami panggil lagi. Iya bukan hari ini. Supaya jelas. (Soal alasan gak hadir) belum disampaikan secara tertulis surat. Alasan secara lisan juga saya belum mendengarnya," ungkapnya.
Pada sidang kali ini, terdapat enam orang saksi yang telah dipastikan hadir. Di antaranya Dirut dan Komisaris PT Buana Mitra Buana bernama Teguh Tjokrowibowo serta Dirut David Ganinanto.
Berdasarkan surat dakwaan JPU KPK, kedua saksi tersebut merupakan pihak perusahaan yang bergerak di bidang impor barang setengah jadi seperti sparepart mesin pabrik dan pengangkutan jasa kontainer.
Kedua saksi tersebut diduga memberikan gratifikasi senilai Rp 300 juta kepada Eko Darmanto.
Kemudian, ada juga saksi Lutfie Thamrin dan M Choirul selaku pengusaha produksi dan pemasaran rokok yang diduga memberi gratifikasi senilai Rp 200 juta kepada Eko Darmanto.
"Ini perusahaan ekspor impor yang pernah mentransfer sejumlah uang kepada Eko Darmanto atau pihak yang ada hubungannya dengan Eko Darmanto, sejumlah Rp 300 juta," ungkap S Tanjung.
Irwan Mussry
Maia Estianty
Eko Darmanto
kasus korupsi
PN Tipikor Surabaya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Surabaya
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
|
|---|
| Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
|
|---|
| 8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
|
|---|
| Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
|
|---|
| Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.