Berita Surabaya

Terungkap Sebab Irwan Mussry Tak Hadiri Sidang Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Terungkap alasan suami selebriti Maia Estianty, Irwan Mussry tidak hadir dalam sidang lanjutan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Suasana persidangan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya senilai Rp 37 miliar, di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Tipikor Surabaya, Selasa (28/5/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Terungkap alasan suami selebriti Maia Estianty, Irwan Mussry tidak hadir dalam sidang lanjutan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto pada Selasa (28/5/2024).

Eko Darmanto adalah terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya senilai Rp37 miliar, di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Tipikor Surabaya

Menurut Asisten Pribadi Irwan Mussry, Christin Merliana Pakpahan, atasannya itu sedang berada di luar negeri sejak empat hari lalu.

Sehingga, sang atasan belum dapat menghadiri agenda sidang yang telah dijadwalkan pada hari ini.

"Iya beliau sedang ada di luar negeri. Sudah lama, sudah dari hari apa ya, sudah 4 hari," ujar Christin Merliana Pakpahan saat ditemui awak media di depan ruang sidang, Selasa sore.

Mengenai adanya surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan milik Irwan Mussry atas ketidakhadirannya dalam sidang kali ini, Christin mengaku juga tidak mengetahuinya.

"Saya sih kurang tahu," tegasnya.

Namun, kesaksian yang disampaikannya di persidangan, bukan sebab delegasi atau perwakilan dari atasannya Irwan Mussry.

Namun, murni bersaksi atas dirinya sendiri,yang memang sempat diperkirakan sebagai salah satu saksi untuk penyusunan Berita Acara Persidangan (BAP) kasus tersebut.

Baca juga: Tanpa Alasan, Irwan Mussry Tak Hadiri Sidang Korupsi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Suasana persidangan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya senilai Rp 37 miliar, di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Tipikor Surabaya, Selasa (28/5/2024).
Suasana persidangan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya senilai Rp 37 miliar, di Ruang Sidang Cakra Kantor PN Tipikor Surabaya, Selasa (28/5/2024). (SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi)

"Bukan delegasi (untuk bersaksi)," jelas perempuan berambut panjang terurai itu.

Disinggung mengenai rencana penjadwalan ulang agenda pemeriksaan Irwan Mussry, menurut
Christin, ia tidak mengetahuinya. Termasuk mengenai kepastian kehadiran dari sang atasan memenuhi agenda persidangan tersebut.

"Sepertinya begitu. Gak tahu tergantung beliau," pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan konsultan perusahaan milik Irwan Mussry bernama Rendhie Okjiasmoko.

Bahwa, Irwan Mussry belum dapat menghadiri persidangan, karena sedang berada di luar negeri.

Namun, menurut Rendhie, Irwan Mussry sudah membuat surat izin untuk diberikan kepada majelis hakim persidangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved